Hukrim

Di Meranti Majelis Hakim Vonis Bebas Pemilik Sabu 123,88 Gram

RIAULINK.com - Dua Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu atas nama Ahong (45) warga Tembilahan Indragiri Hilir dan Apo (54) warga Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang terbebas dari jeratan hukum sehingga menimbulkan pertanyaan tengah-tengah masyarakat meranti.

Pasalnya, didalam sidang yang dilakukan dipengadilan negri cabang selatpanjang senin,(18/12/18) majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa yang diketahui positif mengunakan barang haram tersebut serta terbukti miliki 123.88 gram sabu-sabu dalam pengerebekan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Meranti disalah satu ruko dijalan siak Selatpanjang.

Menyikapi tidak terpenuhinya praktik tuntutan, Kejaksaan Negeri Selatpanjang akan mengambil langkah mengajukan kasasi dalam perkara pidana tersebut, "Kita tetap melakukan upaya kasasi, sementara  Untuk yang memvonis terdakwa itu sepenuhnya keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohodo Naro SH.

Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH menambahkan " dalam waktu dekat saya akan ke bengkalis untuk mengajuka kasasi, karena dalam tuntutan tersebut kita kepada kedua terdawa masing-masing  Apo 9 tahun dan Ahong 13 tahun itu minimal divonis separuhnya, ini malah divonis bebas". tutupnya kepada media ini, Selasa (18/12/18) dikantor kejaksaan selatpanjang.

Hakim Ketua memimpin sidang kasus tersebut Zia Uli Jannah damping Hakim anggot Aulia Fhatma Widhola SH.MH ketika dikonfirmasi enggan untuk memberi keterangan dan mengarahkan untuk konformasi ke humas pengadilan negeri bengkalis cabang selatpanjang.

"Kita tidak bisa memberi keterangan silakan konfirmasi saja ke humas," kata Zia Ul Jannah kepada media ini saat dijumpai di pelabuhan tanjung harapan selatpanjang, Selasa (18/12/18)pagi.

Ditempat yang sama humas hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang Wimmi Simarmata SH mengatakan mengapa keduanya divonis bebas karena kedua terdakwa telah dijebak, "iya, Majelis hakim bependapat terdakwa dijebak makanya Pertimbangan keduanya terdakwa divonis bebas karena ada penjebakan," kata Wimmi Simarmata MH.

Disingung pertanyaan siapa kah yang menjebak, dan bagaimana terkait pengakuan kedua terdakwa dalam fakta persidangan sebelumnya sesuai BAP bahwa narkoba tersebut milik terdakwa yang di beli dari Tanjung Balai Karimun, bersama DPO, kemudian dalam BAP tambahan ditandatangani oleh KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, Ipda Rahmad wahyudi dibacakan JPU dihadapan hakim menjelaskan barang haram tersebut dibawa oleh Apang ke rumah terdakwa Apo digunakan secara bersama-sama sedangkan Jhon hanya ikut memakai secara gratis.

"Untuk memuruskan itu kita tidak ada tekanan, lihat saja putusan lengkapnya nanti, ketika saya sampai di bengkalis nanti saya print salinan putusanya dan nanti saya kirim ke Jaksa dan disitu bisa lihat putusanya," Tutup Wimmi Simarmata. (Aldo)