Hukrim

Pembacaan Tuntutan Oknum Polisi Pesta Sabu di Bengkalis Ditunda

RIAULINK.com - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oknum polisi dan tiga terdakwa lainnya ditunda. Penundaan itu akibat belum siapnya rencana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mohon maaf yang mulia, surat tuntutan belum siap untuk dibacakan," ucap Aci Wijaya JPU kepada majelis hakim. 

Sidang Agenda tuntutan terhadap terdakwa anggota Polisi berinisial TA (31) dan rekannya YT (33), DH (21) serta DS (25) digelar, Kamis (20/12/2018) petang di Pengadilan Negeri Bengkalis. Ketua Majelis Sutarno memimpin sidang didampingi hakim anggota Zia Ul Jannah dan Aulia Fhatma Widhola. 

Belum siapnya rentut dari JPU membuat majelis hakim menunda sidang hingga 3 Januari 2018 mendatang. 

"Tuntutan belum belum siap untuk dibacakan, sidang kita tunda hari Kamis tanggal 3 Januari 2019," ungkap Sutarno. 

Diketahui sebelumnya, Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang oknum polisi berpangkat Brigadir. Oknum mencoreng nama baik kepolisian itu diringkus bersama tiga rekannya saat pesta narkotika jenis shabu, Jum'at (28/9/2018). 

Penangkapan terhadap TA (31) dan tiga orang rekannya dipimpin Kasat Narkoba AKP Syahrizal di Jalan Antara Gang Flamboyan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang merupakan kediaman oknum polisi. 

Tersangka lainnya YO (33) warga Jalan Soebrantas Terkul Kecamatan Rupat, DO (21) pelajar warga Jalan Parit Bunga Dedap, Kecamatan Putri Puyu dan DS (25) warga Desa Terkul Rupat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, satu paket shabu dengan berat 3,28 gram, satu unit timbangan digital, dua buah kaca pirex diduga berisikan shabu serta Bong. Uang tunai Rp5.2 juta, satu tas ransel, 7 unit handpone dan dua unit sepeda motor.