Ternyata ini Motif Penganiayaan Habib Bahar Bin Smit
RIAULINK.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith diduga, dipicu tindakan korban yang meniru dan melakukan penipuan karena mengaku sebagai Bahar. Tindakan tersebut, kemudian menyulut kemarahannya dan tersangka lainnya hingga melakukan penganiayaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, seharusnya Habib Bahar melapor polisi jika merasa dirugikan.
"Tentu bisa. Itu hak setiap warga negara. Asas hukum kita kan quality before the law, semuanya sama di mata hukum. Kalau dia dirugikan, silahkan lapor saja, jangan main hakim," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 Desember 2018.
Dengan melakukan penganiayaan, Dedi menyebut Habib Bahar main hakim sendiri. Ancaman dari aksinya membuat Habib Bahar dijerat pidana. "Jelas, main hakim sendiri. Di situ, peristiwa pidana yang terjadi," katanya.
Kemudian, ia meminta masyarakat mengambil hikmah dengan bijak menggunakan media sosial. Banyak konflik terjadi yang berawal dari media sosial. Masyarakat pun diminta cerdas menggunakan medsos.
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
"Medsos itu area publik, bukan area privat. Artinya, setiap yang dilakukan, divideokan, dinarasi, dan diviralkan, itu adalah jejak digital yang tak bisa dihapus," jelasnya.
Sebelumnya, kedua korban penganiayaan Habib Bahar diduga mengaku-mengaku dan meniru Habib Bahar karena ingin mendapatkan popularitas. Polisi belum menemukan adanya motif ekonomi di balik aksi menirunya.
Menurut keterangan polisi, korban melakukan ceramah dengan gaya yang mirip dengan Habib Bahar dan memviralkannya.
Tak terima ada orang yang mengaku sebagai dirinya, Habib Bahar pun memerintahkan orang dekatnya menjemput korban berinsial CAJ (18) dan MKUM (17). Keduanya pun langsung dibawa ke tempat Bahar untuk diinterogasi hingga terjadi penganiayaan.
Kedua korban pun dianiaya di rumah dan di lapangan. Video yang diduga penganiayaan tersebut pun sempat viral di media sosial.
Atas hal tersebut, polisi pun menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Tulis Komentar