Hukrim

Waduh... KPK Sita Rp 7 Miliar di OTT Kemenpora, Duit Apa?

RIAULINK.com - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), KPK menyita uang tunai Rp 7 miliar. Untuk apa uang itu?

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. Sebanyak lima tersangka pun ditetapkan, yaitu:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI

b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk

Bila komitmen suap Rp 3,4 miliar, lalu uang Rp 7 miliar yang disita KPK berasal dari mana?

"Sekitar Rp 7 miliar itu adalah uang yang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ini. Ada dua kali, total Rp 7,9 miliar. Itu ditemukan di KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Febri menyebut pencairan melalui perbankan normal. Namun KPK tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait uang itu.

"Tapi entah dengan alasan apa pencairan sampai cash Rp 7,9 miliar. Kami menduga dan tentu akan ditelusuri lebih lanjut sebagian uang tersebut terkait commitment fee yang telah dibicarakan sejak awal, sekitar Rp 3,4 miliar tersebut," imbuh Febri.