Hukrim

Heboh, Ustaz ini Diduga Setubuhi Gadis 17 Tahun

Ilustrasi.net

RIAULINK.com - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap seorang pria berinisial B yang diduga melakukan persetubuhan dengan Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun di Solear, Tangerang.

Pria yang sehari-hari dikenal sebagai ustaz atau pemuka agama ini ditangkap, setelah sejumlah warga melakukan pelaporan dan mengepung kediaman korban di Solear. Sebab, pria tersebut diduga telah menyetubuhi Bunga yang masih duduk di bangku kelas XII SMA hingga, hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan pelaku dilaporkan oleh warga sekitar yang mengetahui tindakan pria tersebut terhadap korban.

“Kami dapat laporan dari warga sekitar. Diketahui juga, Bunga ini merupakan muridnya mengaji,” katanya, Rabu 19 Desember 2018.

Adanya laporan dari warga terkait peristiwa itu membuat polisi langsung menangkap pria yang masih berstatus saksi ini. Karena ditakutkan, pria berusia 50 tahun tersebut dihajar oleh warga sekitar.

"Dia langsung kami amankan. Ditakutkan pelaku dihakimi masa yang kesal," ujarnya.

Dalam hasil pemeriksaan, Sang Ustaz mengakui perbuatannya. Namun, dia melakukan hubungan suami istri dengan korban itu ,karena sudah ada ikatan pernikahan.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan persetubuhan, karena suka sama suka. Tidak ada paksaan. Mereka juga sudah menikah bulan September lalu. Akan hal itu, kasus ini masih terus didalami," katanya.

Kendati demikian, bila ditemui adanya persetubuhan pada korban, si ustaz itu dapat dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak maksimal hukuman 15 tahun penjara.