Miliki 2 Kg Sabu, WNA Asal Malaysia Ditangkap Polres Rohul
RIAULINK.com - Jajaran Polda Riau melalui Polres Rohul berhasil mengungkap peredaran 2 kg sabu-sabu dari tangan WNA asal Malaysia bernama KH. Penangkapan ini terjadi di Jalan Raya Tandun pada 11 Desember 2019 lalu.
Disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, bahwa pelaku yang tertangkap ini ternyata merupakan residivis narkoba. Sebelumnya ia sudah menjalani hukuman penjara lima tahun dan baru bebas di 2015 lalu.
KH juga diketahui memiliki KTP dan SIM B palsu yang tertulis sebagai warga Lampung. KH sendiri masih berstatus WNA Malaysia karena tidak identitasnya sebagai WNI adalah identitas palsu.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Komjen Malaysia di Indonesia dan menyatakan bahwa tidak ada pendampungan hukum bagi pengedar narkoba," ujar Haryono pada Selasa (18/12/2018).
Penangkapan ini sendiri berawal dari didapatnya informasi bahwa akan ada peredaran narkoba dari Pekanbaru ke Rohul pada 9 Desember 2019 lalu. Transaksi sendiri akan dilakukan di wilayah Tandun.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Satesnarkoba Polres Rohul pun berhasil mengetahui ciri kendaraan yang digunakan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," tambah Haryono.
KH saat ini membawa Mobil Honda HTV dan menyimpan sabu di bawah kursi supir. Petugas pun menyita dua paket sabu-sabu seberat 2 kg, satu unit HP dan juga mobil yang digunakan tersangka. "Diketahui sebelum dibawa ke Rohul, barang tersebut diambil dari rekannya yang masih buron di Pekanbaru, tepatnya di Fly Over SKA," tambahnya.
Atas aksi yang dilakukan KH, ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tulis Komentar