Hukrim

Perjalanan Panjang Kasus Prime Park Pekanbaru, Jufri Zubir Minta Aset Disita Sementara

RIAULINK.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan terhadap unit Condominium dan Hotel (Condotel) Prime Park yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Selasa (18/12/2018).

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permohonan tim kuasa hukum Jufri Zubir saat sidang kasus gugatan perdata terkait sengketa pembagian saham Condotel mewah tersebut. Majelis Hakim yang diketuai oleh Martin Ginting, Rabu (12/12/2018) lalu, mengabulkan permohonan penggugat untuk melakukan PS karena dipandang dapat memberikan fakta baru untuk menambah keyakinan hakim terhadap putusannya nanti. 

Bahkan, Jufri Zubir juga telah menghadirkan Ahli Hukum Perdata, Dr. Maryati Bachtiar, SH, M.Kn untuk memperkuat argumentasinya dari sisi ilmu hukum terkait  fakta-fakta yang telah diungkap dalam persidangan sebelumnya.

Dalam kasus ini, Jufri Zubir menggugat Onny Hendro Adiaksono (H.Onny) yang disebut-sebut menjadi perpanjangan tangan Mantan Kepala Bandan Intelijen Negara (BIN) RI periode 2009-2011, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto sebagai tergugat I, dan Datuk Zamzamin yang juga bekas Pejabat Tinggi Badan Intelijen Negara Malaysia, sebagai turut tergugat I.

Selain itu Jufri Zubir juga menyeret mantan kuasa hukumnya Tomi Karya, dan Cecep sebagai tergugat II,  PT. Panghegar Pekanbaru Permai sebagai turut tergugat II, Prime Park Hotel Pekanbaru sebagai turut tergugat III, serta PT. PP Property TBK sebagai turut tergugat V.

Kasus yang sudah berproses berbulan-bulan ini, bermula setelah tidak adanya titik temu dalam upaya mediasi antara kedua belah pihak. Jufri Zubir selaku pemilik lahan seluas 52.324 meter persegi tempat di mana berdirinya Condotel tersebut, merasa telah dirugikan puluhan miliar rupiah akibat perbuatan hukum yang dilakukan para tergugat dengan merubah perjanjian kerja sama tanpa sepengetahuannya.

Jufri juga tidak menyetujui hasil uji tuntas (Due Deligent report) atas keuntungan penjualan unit Condominium dua tower yang kini sedang berperkara karena hanya berupa laporan uang masuk dan uang keluar. Ditambah lagi, terdapat kalausul yang membunyikan jika hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bahan penyelidikan kepolisian maupun alat bukti persidangan.

Rabu (26/9/2018) lalu, fakta persidangan mengungkap kesaksian seorang pria bernama Sukma Bambang yang pernah dipercaya Jufri Zubir untuk menyelesaikan perselisihan hitungan kerja sama dengan pihak tergugat.

"Berdasarkan dokumen yang kita terima dan pengakuan pihak terkait, tanah itu milik Pak Jufri Zubir melalui PT. Mitra Nusa Graha," kata dia.

"Di dalam PT tersebut juga tercantum nama Pak Jufri, kemudian berdasarkan dokumen kesepakatan antara pihak Pak Jufri, Alm. Tarman Azam, Tomi Karya dan Datuk Zamzamin, di situ ada kesepakatan mengenai kepemilikan saham yang menerangkan bahwa tanah itu sebenarnya milik Pak Jufri Zubir," tuturnya

Selain itu, saksi juga menuturkan jika dirinya tidak pernah melihat pihak tergugat membayarkan saham dari kerja sama tersebut kepada Jufri Zubir selaku pemilik tanah.

"Semasa saya diberi kuasa menangani ini, saya belum pernah melihat Tarman Azam, Tomi Karya maupun Datuk Zamzamin membayarkan sejumlah uang atas saham kepada tergugat," tuturnya.

Saksi juga menuturkan, dalam perjanjian antara Tomi Karya dengan Jufri Zubir, dimaksudkan untuk mewakili kerja sama pembangunan Condotel tersebut dengan pihak kedua dan bukan sebagai peralihan saham.

"Perjanjian itu hanya untuk mewakili penggugat sebagai pemberi kuasa sampai kerja sama dengan pihak kedua yang melakukan pembangunan selesai, dalam surat kuasanya memang hanya dalam kerja sama pembangunan hotel, mal dan apartemen tersebut, tidak ada penjelasan yang lain," kata dia.

Kepada Majelis Hakim, saksi juga menuturkan, dirinya pernah bertemu dengan Saiful yang menjadi kuasa hukum Onny Hendro Adiaksono  untuk membicarakan dasar perhitungan saham yang harusnya diterima Jufri Zubir, namun sampai hari ini belum ada titik temu.

Kata saksi, pihak tergugat mengakui kapasitas Jufri Zubir dalam kerja sama tersebut, "mereka mengakui, ada nilai berupa uang dan tanah yang masih tersisa".

Kemudian, saksi melanjutkan, Jufri meminta perselisihan hitungan saham tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit nilai saham dan audit investigasi.

"Tapi karena tidak ada kesepakatan untuk melakukan investigasi dari pihak tergugat, dan kami tidak mengakui besaran nilai yang mereka berikan sebagai suatu titik akhir, maka ini masih terus berlanjut sampai sekarang," terangnya.

Dalam sidang lanjutan, Rabu (30/10/2018), majelis hakim kembali mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak  penggugat. Kala itu, Jufri Zubir menghadirkan Mursal Efendi sebagai saksi  untuk memberi keterangan terkait hubungan antara dengan Sutanto dalam kerja sama pembangunan Condotel tersebut.

Saksi tersebut sebelumnya merupakan staf administrasi dan operasional di PT. Mitra Nusa Graha yang dipercaya Jufri Zubir untuk menyimpan dokumen serta memegang kunci brankas.

"Dulu ceritanya Pak Jufri Zubir nelpon saya, sewaktu dia di Jakarta, waktu itu tahun 2012, dia kasih perintah, tolong siap-siap di lapangan karena tamu mau datang," tuturnya dalam sidang.

Penasaran, dalam sambungan telepon saksi kemudian menanyakan lagi tentang tamu yang akan datang meninjau lokasi tersebut, "siapa bang?," tanya saksi kepada Jufri.

"Pak Tanto dan rombongan," kata saksi menirukan percakapan dirinya dengan Jufri.

Mencoba menanyakan keyakinan saksi atas keterangannya, kuasa hukum penggugat pun mengkonfirmasi ulang jawaban saksi.

"Pak Tanto Mantan Kapolri?, Sutanto?, kata kuasa hukum penggugat kepada saksi.

"Ya, awalnya beliau datang ke situ (lokasi lahan) untuk melihat-lihat bersama rombongan. Karena waktu itu saya menerima tamu, kita antar beliau ke lokasi. Kemudian dia bicara dengan Pak Jufri, pertemuan itu terjadi di kantor yang lama, dulu kan kantor lama berada di lokasi itu, sebelumnya mereka dari Labersa dulu baru ke kantor, kemudian karena lahan yang berada di belakang Konsulat Malaysia itu cukup luas, dia (Sutanto) melihat dari atas saja, tidak turun ke bawah," kata saksi menjelaskan.

Sebulan setelah kunjungan itu, kata saksi, H. Onny datang ke lokasi proyek tersebut sebagai perwakilan Sutanto, "Bang Jufri bilang, nanti ada orangnya Pak Tanto, itu Pak Haji Onny," tuturnya.

"Kemudian saya jumpa dengan dia di kantor itu juga, sempat salaman, setelah itu dia rapat, tapi saya tidak ikut, besoknya hasil rapat disampaikan, beliau (Jufri) bilang itu orang yang mewakili Pak Tanto di sini, mungkin nanti ada lagi orang yang mau datang sebagai pelaksana, tidak berapa lama datang Pak Saiful sebagai pelaksana," jelas saksi.

Seiring berjalannya waktu, saksi mengatakan, rencana pembangunan proyek tersebut terus berlanjut. Dalam tugasnya, dia berujar jika dirinya terus melakukan kordinasi dengan Saiful sebagai pelaksana yang ditunjuk Onny dalam pembangunan proyek tersebut.

"Saya berkordinasi dengan dia, waktu tugas seperti pembebasan-pembebasan lahan, itu saya dengan dia, dalam tugas sehari-hari dia kordinator saya untuk melaksanakan tugas di lapangan yang tersekat oleh tanah orang, jadi dibelilah tanah orang itu," saksi menuturkan.

Bahkan, dalam persidangan yang digelar setelah itu, Selasa (2/10/2018), saksi bernama Gipson Hutapea yang dihadirkan oleh pihak tergugat, turut membenarkan adanya keterlibatan Jufri Zubirdalam proses pembangunan Condotel yang saat ini status tanahnya sudah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru.

Saksi menerangkan, saat Jufri masih menjabat sebagai Direktur di PT. Osmar pada tahun 2011 yang kala itu tengah kesulitan dalam membayar pinjaman dana kepada PT. Bringin Srikandi Finance (BSF) untuk pembangunan sebuah proyek di bidang properti.

"Waktu itu PT. Osmar punya pinjaman ke BSF, sebagai konsultan, kemudian saya memberikan alternatif solusi," ujarnya.

Dalam sebuah rapat bersama Jufri beserta Pengurus PT. BSF, saksi kemudian menyarankan agar Jufri menciptakan bisnis baru yang diharapkan bisa berkembang dan dan mampu menanggulangi tunggakan hutang PT. Osmar.

"Pada saat itu saya diajak diskusi pengurus BSF, bagaimana menyelesaikan persoalan seperti ini, saya diskusi bukan hanya dengan Pak Jufri saja, di situ ramai, kita ada meeting, saya bilang bagaimana kalau diciptakan bisnis baru yang lebih prospek," tuturnya.

Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jufri dengan membentuk satu Badan Usaha baru bernama PT. Mitra Nusa Garaha (MNG).

Selanjutnya PT. MNG bekerja sama dengan PT. Panghegar, keduanya sepakat membentuk satu Badan Usaha baru bernama PT. Panghegar Pekanbaru Permai untuk melaksanakan proyek pembangunan Condotel di atas lahan seluas 52.345 meter persegi milik Jufri.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, dalam persidangan itu saksi membenarkan jika Jufri Zubir sejak awal terlibat dalam pendirian PT.MNG.

"Apakah saudara mengetahui jika Jufri Zubir terlibat dalam pendirian PT. MNG?," tanya kuasa hukum Jufri kepada saksi.

"Ya, ada," ujar saksi yang juga pernah menjadi Direktur Komersial PT. BSF pada tahun 2012.

Atas Permintaan Jufri Zubir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru saat ini telah memblokir sertifikat 7 bidang tanah Condotel terus.

Hal itu sesuai dengan tanda bukti yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru dengan nomor berkas 49094/2018, melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 3 Mei lalu Jufri Zubir meminta agar BPN menangguhkan segala bentuk peralihan hak atau jaminan dalam bentuk apapun.

Jufri Zubir sendiri memandang bahwa kasus yang sedang ia perjuangkan  kali ini  merupakan permainan mafia hukum, apalagi setelah upaya pidana yang ditempuh pihaknya dengan melaporkan tergugat ke Mapolda Riau mendapat SP3 atau penghentian penyidikan.

"Ini adalah permainan penyelundupan hukum oleh orang ahli hukum yang dulu menjadi pengacara dan kepercayaan saya. Logika aja, Tomi sebagai orang kepercayaan saya setelah mengambil harta saya, kenapa gak mau ketemu dengan saya? Dan tentu juga ini didukung oleh power dari orang-orang seperti Pak Tanto, masak polisi sudah mengajukan audit investigasi mereka tidak mau, dan polisi juga sudah minta untuk dikonfrontir mereka juga tidak mau," pungkasnya. (Wan)