Waduh... Kurir Pembawa Sabu 10 Kg Cuma Dituntut 17 Tahun Penjara, Hakim PN Pekanbaru Kaget
RIAULINK.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntut terdakwa Yudi Ashar (43) dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Tuntutan itu dinilai ringan bagi kurir yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg). Tuntutan dibacakan JPU, Taufik, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/12/2018) petang.
JPU menyatakan Yudi bersalah melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Yudi Ashar dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Martin Ginting.
Selain penjara, JPU juga menuntut Yudi membayar denda Rp1 miliar. Uang itu dapat diganti hukuman kurungan penjara selama 6 bulan.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diamankan dari terdakwa tidak disita untuk negara. "Barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak," ucap JPU.
Mendengar tuntutan itu, hakim ketua Martin Ginting tampak kaget. Dia sempat berceletuk seakan-akan mengingatkan JPU kalau barang bukti (BB) sabu-sabu yang dibawa Yudi tidak sedikit."Banyak ini BB-nya," kata Martin di sela-sela pembacaan tuntutan.
Kekagetan hakim ini cukup beralasan. Pasalnya, dalam perkara yang sama dengan barang bukti 5 kilogram, JPU dan hakim menuntut kurir sabu-sabu dengan hukuman mati. Atas tuntutan itu, Yudi menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada tanggal 27 Desember 2018 mendatang. "Silahkan terdakwa menyiapkan pembelaan," kata Martin.
Yudi ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Polres Siak pada akhir Juli 2018 lalu. Ketika itu mobil yang ditumpangi Yudi dan istri mudanya melintas di depan Markas Polres Siak didi Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70.
Namun dalam pengembangan BNN Riau, istri muda Yudi tersebut tidak ikut terlibat, dan dilepas oleh BNN Riau. Yudi merupakan seorang kurir jaringan Malaysia yang sudah diintai oleh BNN Riau sejak beberapa bulan sebelum ditangkap.
Tulis Komentar