Hukrim

Polisi Amankan Tiga Tersangka Pengrusakan Baliho Parpol di Pekanbaru

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, saat memberikan keterangan pers.

RUAULINK.com - Polresta Pekanbaru sudah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pengrusakan baliho Parpol di beberapa titik di Pekanbaru. Seperti disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

"Kasus ini sudah ditangani dan dilakukan proses penyidikan serta penyelidikan. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka di kasus tersebut," sebut Widodo, Senin (17/12/2018).

Ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut yakni HS yang melakukan pengrusakan di Jalan Sudirman. Sedangkan KS dan MW ditangkap karena melakukan pengrusakan di Tenayan Raya. 

"Keduanya dijanjikan Rp 100 ribu namun belum sempat diterima sudah ditangkap," sebut Widodo.

Namun ketika ditanya pelaku melakukan perusakan atribut partai mana saja, Kapolda tidak menjelaskan. "Polisi tidak bekerja berdasarkan pesanan partai tertentu. Kita bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan," ujarnya. 

Widodo meminta agar penyidik untuk segera mengungkap kasus tersebut beserta tersangka lainnya. Kasus ini harus ditangani secara obyektif dan segera dilimpahkan ke penuntut umum. "Pelaku sendiri bisa dijerat dengan pidana lima tahun penjara," sebutnya.

Widodo juga mengatakan bahwa tindakan ini harus menjadi pelajaran. Tujuannya agar tidak terjadi lagi di Pekanbaru dan Riau secara umum. "Kita minta seluruh pihak untuk lebih bijak dan tidak terpancing hoax di masa Pemilu ini," cakapnya.