Libatkan Anak dan Menantu, Petualangan Mak Gadi Sang Bandar Besar Narkoba di Inhu Berakhir
![](https://riaulink.com/assets/berita/original/59516437677-img-20200721-wa0013.jpg)
INHU, RIAULINK.COM - Sepandai-pandai menutupi bangkai, baunya pasti tercium juga. Pepatah ini pantas ditujukan pada, Hj Nurhasanah alias Mak Gadi, warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini.
Bagai mana tidak, nenek bau tanah yang terkenal licin dalam menjalankan bisnis perdagangan narkoba itu, akhirnya berhasil dibeluk jajaran Satres Narkoba Polres Inhu pada, Kamis (16/7/2020) lalu.
Tidak hanya nenek 61 tahun itu, 2 anak dan 2 menantunya, serta 1 orang pembantu dan 1 pembeli kristal haram tersebut, juga ikut dibekuk aparat dalam penangkapan tersebut.
Para tersangka itu adalah, Dodi Damhuri (41), menantu dan suami dari Nuriana (39), Devi Susilawati (30), menantu dan istri dari Novrian Putra (41), Cici (28), pembantu rumahtangga sekaligus membantu menjual sabu, serta M Taher (37) alias Uniang selaku pembeli dan penjual sabu.
"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka M Taher alias Uniang di Jalan Azkiaris, Rengat," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020) di kediaman tersangka Mak Gadi.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Dari penangkapan M Taher alias Uniang, Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus, dan bermuara pada tersangka Hj Nurhasanah alias Mak Gadi, selaku pemilik sekaligus pemasok sabu.
"Dari situ, tim lansung bergerak ke kediaman Mak Gadi guna melakukan penggerebekan. Namun, saat personil tiba di rumah tersangka, semuanya berupaya bersembunyi di dalam rumah," tutur Kapolres.
Setelah beberapa kali petugas meminta untuk membuka pintu, namun tidak satupun dari tersangka yang bersikap kooperatif, dan akhirnya dilakukan pembukaan paksa dengan cara didobrak.
"Begitu personil berhasil masuk ke rumah itu, masing-masing tersangka berada di kamar mandi, dan berupaya membuang barang bukti melalui closed," bebernya.
Masih kata Kapolres, bersama personil
Propam Polres Inhu, petugas lansung melakukan penggeledahan diseluruh sisi rumah. Alhasil, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa plastik pembungkus, timbangan elektrik, dan narkoba jenis tembakau gorila.
"Selain itu, petugas juga melakukan pembongkaran septictank guna mengambil sisa barang bukti sabu-sabu yang sempat dibuang para tersangka melalui closed," terangnya.
Dan total barang bukti yang disita dari tangan tersangka itu lanjut Kapolres, sebyak 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila, serta uang tunai sebesar Rp12.333.000 rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka itu, mereka dijerat dengan pasal 112 jo 114 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Kapolres. (Jefri)
Tulis Komentar