Hukrim

Ini 4 Identitas Pelaku Narkoba yang Berhasil Ditangkap Polres Meranti

Tersangka dan barang bukti yangbtelah diamankan

RIAULINK.com - Setidaknya 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Meranti, Sabtu  (15/12/2018) .

Ke empat diduga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu itu diamankan sekira pukul 11.30 WIB, 4 pelaku diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika diduga jenis Shabu-shabu dan Narkotika diduga jenis Daun Ganja kering sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

''Benar mereka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Banglas RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, '' kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin. 

Kata Amir Husin,  adapun ke empat pelaku yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Meranti yakni,  Ar alias Aan (45) warga jalan Inpres RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, RMI alias Rayhan (21) Oknum Pelajar /Mahasiswa warga jalan Banglas Gang Air merah RT 001/ RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Rm alias Oma (20) Warga jalan Banglas RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, dan YA alias Yogi (17) Oknum Pelajar/ Mahasiswa,  warga jalan Banglas Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. 

Selain tersangka, Anggota Narkoba juga berhasil mengamankan diduga Barang Bukti (BB) 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam botol merek XYLITOL dengan *berat kotor ± 1,49 Gram, 20 (dua puluh) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dlm plastik dengan *berat kotor ± 5,60 Gram, 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dgn plastik klip sedang dengan *berat kotor ± 5,11 Gram, 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam kotak permen merek PAGODA dengan *berat kotor ± 2,73 Gram, dari jumlah keseluruhan total berat Narkotika jenis Shabu ± 14,93 Gram.

Selain itu, 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga berisikan daun ganja kering *berat kotor ± 3,29 Gram,1 kantong plastik asoi warna orange yang diduga berisikan daun ganja kering *berat kotor ± 26,84 Gram, dan total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Daun Ganja kering ± 30,13 Gram.

Bahkan, Uang tunai sebesar Rp. 524.000 yang terdiri dari pecahan : 3 lembar uang pecahan, Rp 100.000,- 4 lembar uang pecahan Rp.50.000, 2 lembar uang pecahan Rp.10.000 2 lembar uang pecahan Rp.2000,- 1 lembar uang Ringgit Malaysia Senilai RM 10.

- 2 pack plastik klep bening transparan pembungkus Shabu.
- 1  buah kaleng cat merk Bolton
- 1  unit alat Timbangan Digital Merk Pocket Scale 

Dijelaskan Amir Husin, berdasarkan kronologis yang diterima Pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018, sekira pukul 11.00 WIB, dari hasil penyelidikan Tim Opnal Sat Resnarkoba, bahwa pelaku Aan yang merupakan DPO perkara Narkoba dan juga diketahui merupakan DPO dalam perkara yang ada di Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang berada dirumahnya (TKP). 

Selanjutnya, Kanit Opnal Sat Resnarkoba Brigadir Riki Kurniawan SH  melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda AGD. Simamora,SH untuk melakukan penangkapan pelaku, sekira pukul 11.30 WIB, Tim yang dipimpin oleh Ipda AGD. SIMAMORA,SH (Kanit Pidum Sat Reskrim) dan BRIGADIRy Rizki Kurniawan SH (Kanit Opnal Sat Resnarkoba) langsung menuju ke TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aan. 

Namun, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memecah kaca pintu jendela kamar dan pelaku berhasil diamankan, serta turut juga diamankan 3 (tiga) orang laki yang sedang berada diruang tamu pelaku, kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah dan kamar depan milik pelaku dengan didampingi Ketua RT. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan didalam kamar depan milik pelaku berupa barang bukti tersebut diatas, serta pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering adalah milik pelaku serta pelaku mengakui Narkotika tersebut didapat dari Pekanbaru. 

"Pelaku dan Barang Bukti sudah ada di Mapolres Meranti guna penyidikan lebih lanjut," tambah nya.