Peristiwa

Penegak Hukum Didesak Tuntaskan Kasus Karhutla PT Arara Abadi

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan konsesi PT Arara Abadi yang terjadi seminggu yang lalu (28/06) di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan sampai saat ini menjadi sorotan dan tanda tanya berbagai kalangan.

Mulai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Praktisi Hukum, maupun aktifis lingkungan mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap PT Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Papers (APP) yang tergabung dalam Sinar Mas Grup milik salah satu taipan di Indonesia.

Dimata mereka sepertinya aparat hukum tidak berdaya dan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap PT Arara Abadi.  Mereka membandingkan penegakan hukum atas kasus Karhutla yang terjadi dilahan perusahaan lain seperti PT Adei Plantation dan PT SSS setahun yang lalu.

Praktisi Hukum Apul Sihombing SH, MH, salah seorang yang mempertanyakan hal itu dengan tegas meminta kepada penegak hukum, baik itu kepolisian maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memproses Karhutla PT Arara Abadi tersebut. 

Bahkan Apul Sihombing juga menyinggung tentang pidato Presiden Joko Widodo dalam rangka Hari Bhayangkara beberapa hari yang lalu. Dalam pidatonya Presiden memerintahkan kepada anggota Polri untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla dan menangani penegakan hukum secara cepat.

"Jadi saya minta kepada aparat hukum untuk memproses Karhutla yang terjadi di lahan konsesi PT Arara Abadi. Jangan kesannya ada tebang pilih" ujarnya kepada riaulink.com, Minggu (04/07/2020) di Bos Gede Cafe Pangkalan Kerinci.

Hal senada juga disampaikan beberapa anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, salah satunya adalah Baharudin SH, Senin (06/07/2020) kepada awak media.

Dalam pernyataannya, Baharudin yang merupakan Wakil Komisi II dari Fraksi Golkar menyoroti perlakuan penegak hukum terhadap PT Arara Abadi dan perusahaan-perusahaan lain dalam kasus yang sama.

"Kita minta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, karena semua perusahaan itu sama dimata hukum," tegas Baharuddin atau biasa disapa Bahar.

Lebih lanjut Bahar yang saat kejadian kebakaran tersebut berada dilokasi menduga kebakaran yang terjadi di lahan konsesi PT Arara Abadi  ada unsur kesengajaan. Hal itu berdasarkan pengamatan dan fakta saat berada dilapangan.

"Jangan hanya PT. SSS, PT. Adei, PT. PSJ, dan lainnya saja yang diproses. Siapapun itu, baik itu korporasi maupun warga masyarakat yang memang terlibat karhutla harus ditindak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Jangan ada perbedaan,"tandasnya.(As)