Hukrim

Satres Polres Pelalawan Bekuk Dua Bandar Narkoba

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua bandar Narkoba. Dua pelaku ditangkap Selasa (30/6/2020) kemarin, di dua lokasi yang berbeda bersama dengan barang bukti.

Kedua pelaku yakni berinisial MR (25) yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian DB (40) beralamat di Pasar Baru Pangkalan Kerinci.

Mereka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peranan keduanya dalam bisnis haram narkoba di ibukota Kabupaten Pelalawan.

"Awalnya kita menangkap MR dan kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka DB sebagai pemasok barangnya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S. Ik melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Kamis (2/7/2020).

Dari tangan MR polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dari DB petugas mengamankan dua paket sabu serta handphone miliknya.

Keduanya digiring ke Mapolres tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijbeloskan ke sel tahanan. (tons)