Sat Reskrim Polres Pelalawan Ungkap Pelaku Pembunuhan Mandor di PT MUP
PELALAWAN, RIAULINK.COM - Pengungkapan kasus pembunuhan mandor kebun di PT MUP oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pelalawan layak diacungi jempol. Pasalnya, hanya dalam waktu 24 jam, tersangka pembunuhan berhasil ditangkap di wilayah Polres Kuantan Singingi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kapolsek Langgam, Ipda M Fadillah dalam pers release yang diadakan di Mapolres Pelalawan, Selasa (30/06/2020).
Dihadapan puluhan awak media, AKBP Indra Wijatmiko yang baru satu bulan menjabat sebagai Kapolres Pelalawan membeberkan kronologis pembunuhan mandor kebun, Markus Gea yang terjadi pada Kamis (25/06/2020), di areal perkebunan PT MUP Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan tersangka Torozetulo Zebua alias Toro Zebua dikarenakan dendam kepada korban. "Tersangka merasa dendam terhadap korban dikarenakan tidak diberikan pekerjaan selama empat hari," ujarnya.
"Korban sebelumnya telah diintai oleh tersangka. Dengan berbekal sebilah parang, tersangka secara membabi buta mengayunkan parang tersebut kearah korban disekitar wajah, tubuh dan tangan yang menyebabkan tangan korban putus," beber Kapolres.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Pelalawan dan di backup Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri di Pangkalan Baru Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (27/06/2020).
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelalawan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tandas Kapolres. (As)
Tulis Komentar