DPRD Pekanbaru: Tindak Warga yang Langgar Protokol Kesehatan
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kasus positif Covid-19 makin marak di Pekanbaru. Terbaru, enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkonfirmasi positif virus corona.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy, meminta pemerintah kota Pekanbaru tegas dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Ia meminta agar pihak yang melanggar dijatuhi sanksi atau tindakan.
"Dari dulu sudah saya sampaikan ke Pemko bahwa protokol kesehatan ini harus tegas. Dalam hal ini harus lebih ditekankan kepada pihak berwajib seperti polisi dan satpol PP untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin," cakap politisi PKS itu.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota provinsi Riau, Yasser meminta Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru gencar melakukan rapid test massal. Baik di perkantoran, perusahaan maupun di tengah-tengah masyarakat.
"Anggaran kan sudah ada, ya gunakan saja anggarannya. Saat ini rapid test masih kurang," katanya.
- Diakhir Masa Jabatan, Berikut Sejumlah Catatan DPRD terhadap Kepemimpinan Wardan - Rosman
- TBS Sawit Anjlok, DPRD Riau: Mau Jadi Apa Perani Kita, Pemrov Riau Mana?
- Sajak Baru Waketum Gerindra Fadli Zon
- PAN Pecat Ketua DPRD Buton Selatan Terkait Penangkapan Kasus Sabu
- APBD Rohil Tahun 2019 di Sahkan Sebesar Rp1,9 Triliun
Terkait dengan perbatasan ataupun akses keluar masuk kota Pekanbaru yang sudah tidak ada lagi penjagaan dari Tim Gugus Covid-19, menurutnya ini juga berpeluang turut mempercepat penyebaran Covid-19.
Karena itu, Yasser meminta agar pihak yang berwajib menurunkan pasukannya melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Beri sanksi sosial seperti menyapu jalan ataupun yang lainnya, karena jika ini tidak diterapkan maka yakinlah korban akan semakin banyak," cakapnya.
Tulis Komentar