Hukrim

Lima Warga Asing Penyeludup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi

RIAULINK.com - Kepolisian Indonesia mengatakan sebagian dari lima warga asing yang ditangkap karena dugaan penyelundupan narkoba di Bali sejak akhir November lalu akan menghadapi hukuman mati jika mereka dinyatakan bersalah.

Kelima warga asing asal Peru, Inggris, Cina, Malaysia, dan Jerman, ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar kepolisian Indonesia pada Kamis (13/12) di Denpasar di Bali. Terdakwa, seluruhnya pria dan kasusnya tidak saling terkait ini, telah ditangkap sejak 30 November tahun ini.

Narkoba yang diduga disita dari para pria itu termasuk empat kilogram kokain, serta marijuana, ekstasi, dan ketamine. Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang ketat dan lusinan terpidana penyelundup narkoba saat ini telah dijatuhi hukuman mati.

Eksekusi terakhir terhadap penyelundup narkoba di negara itu terjadi pada Juli 2016, ketika seorang warga Indonesia dan tiga warga asing ditembak oleh regu tembak. Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang merupakan pemimpin kelompok penyelundupan narkoba di Bali Nine, juga telah dieksekusi pada 29 April 2015.

Sebuah pernyataan polisi mengatakan, empat kilogram kokain diselundupkan oleh seorang warga Peru di lapisan kopernya dan memiliki nilai sekitar Rp 10,2 miliar. Sementara seorang pria Inggris ditangkap karena diduga menerima hampir 31 kilogram minyak ganja di pos dan seorang pria Jerman karena diduga mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram ganja dalam penerbangan dari Bangkok.

Polisi mengatakan warga Cina itu ditangkap dengan 200 tablet ekstasi dan bubuk ketamin, dan pria Malaysia itu memiliki sejumlah kecil ganja sintetis dan ekstasi.