Kasus Suap PLTU Riau-1, Pengusaha Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui
RIAULINK.com - Pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait Proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1, Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu.
Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.
Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta.
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta.
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta.
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta.
5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta.
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta.
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu.
Hakim menyebut Kotjo awalnya bertemu Ketua DPR Setya Novanto saat itu untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Karena, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek itu.
Atas permintaan itu, Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada anggota komisi VII DPR Eni M Saragih saat itu. Eni pun dijanjikan akan mendapatkan commitment fee agar mengawal proyek tersebut.
Saat diminta membantu Kotjo, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.
Ketika itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.
"Meski Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR tidak memiliki kewenangan jabatan terkait proyek PLTU. Tapi terdakwa menyadari jabatan Eni Maulani Saragih dapat mempelancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," kata hakim.
Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Tujuan laporan itu agar Eni tetap diperhatikan oleh Kotjo. Eni menyampaikan kepada Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo untuk mengawal proyek itu.
Selama mengenal atau membantu Kotjo bertemu pejabat PLN. Eni disebut meminta sejumlah uang yang disanggupi Kotjo sebagai berikut:
1. Sejumlah Rp 4 miliar untuk membantu Munaslub Golkar.
2. Sejumlah Rp 250 juta untuk biaya kemenangan suami Eni, calon Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq.
3. Sejumlah Rp 500 juta untuk Eni setelah proses kesepakatan PLTU selesai.
"Rangkaian sejumlah uang dari terdakwa (Kotjo) kepada Eni Maulani Saragih, jika dikaitkan memberi dan menjanjikan sesuatu kepada Eni berupa uang meski alasan berbeda. Maka berpendapat unsur memberi dan menjanjikan sesuatu terpenuhi secara sah," kata hakim.
Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tulis Komentar