Bawa 55 Kg Sabu-sabu dan 46.716 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis, Tiga Kurir Dituntut Mati
RIAULINK.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan 46.716 butir pil ekstasi.
Tuntutan yang sempat beberapa kali ditunda ini, dibacakan JPU Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12/2018) pagi. Sidang dipimpin hakim ketua Dr Sutarno SH MH, hakim anggota Muhammad Rizki Musmar SH dan anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH.
Tiga terdakwa adalah Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra dihadirkan dipersidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto dan Farizal. Pembacaan tuntutan dilakukan satu persatu terhadap terdakwa.
Sidang berlangsung dengan penjagaan pihak kepolisian bersenjata laras panjang.
"Ketiga terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati," ucap Iwan Roy usai sidang.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Menurut dia, tuntutan terhadap para kurir sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009.
"Jadi yang memberatkan pelaku ini, jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang akan mengantarkan barang ini," pungkasnya.
Sidang tiga terdakwa kembali dilanjutkan pada Kamis 20 Desember 2018 mendatang dengan agenda pledoi.
Diketahui, Polsek Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 55 kilogram dan 46.716 butir pil ekstasi.
Pengungkapan itu berada di dua TKP. Polisi lebih dulu menangkapkan dua orang masing-masing Dedi Purwanto dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Terhadap keduanya Polisi mengamankan 25 kilogram sabu-sabu dan 20.800 butir pil ekstasi yang dalam mobil travel ditumpangi, Rabu (25/4/2018).
Kemudian, di hari yang sama Polsek Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Di salah satu rumah di Desa Pasiran, Polisi menangkap Andi Saputra dan mengamankan 30 kilogram sabu-sabu dan 25.918 butir pil ekstasi.
Tulis Komentar