Hukrim

Hadapi New Normal, Jajaran Kejaksaan di Riau Dapat Arahan Khusus dari Jaksa Agung

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Menghadapi pelaksanaan New Normal di Provinsi Riau, jajaran Kejaksaan Tingggi (Kejati) Riau mendapat arahan khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Nantinya, arahan tersebut akan disampaikan langsung Kepala Kejari setempat kepada pemeribyahan dan masyarajat didaerah.

"Pertama bahwa pengertian New Normal jangan salah kaprah. Kalau kita lihat di daerah di beberapa tempat di wilayah hukum provinsi Riau juga sama. Ada beberapa pengertian di masyarakat yang sudah keblablasan. Menganggap ada kelonggaran-kelonggaran," jelas Kajati Riau Mia Amiati, Rabu (3/6/2020).

Pelaksanaan New Normal itu, agar masyarakat bisa bertahan hidup sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Karena kami meyakini bahwa semua agama mengajarkan hal sama, baik Islam, Budha, Hindu, harus berikhtiar untuk hidup lebih baik. Jadi artinya mengikuti aturan pemerintah terutama terkait 4 hal," ujarnya.

Ada 4 yang harus dilakukan dalam pelaksanaan New Normal, pertama memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan air sabun, hindari kerumunan dan menerapkan pola hidup sehat. 

"Ini yang dikatakan 4 hal yang harus diterapkan dalam masyarakat New Normal. Tapi praktiknya kami menyesalkan sekali, begitu dibuka New Normal dan dilonggarkan, PSBB diberhentikan, langsung masyarakat menyerbu tempat keramaian tanpa mengindahkan menjaga jarak," urai dia.

Menurut Mia, menjaga jarak atau physical distancing, menjadi salah satu hal yang utama. 

"Karena kita tidak tahu diantara kita ini siapa yang menjadi terpapar yang bisa menyebarkan virus tersebut. Karena banyak sekali yang tanpa gejala," pungkasnya. (WAN)