Misteri Penemuan 11 Mayat yang Mengapung Diperairan Selat Malaka Akhirnya Terungkap, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
RIAULINK.com - Akhirnya penemuan 11 mayat di perairan Selat Malaka terjawab. Dua orang tersangka sudah ditetapkan oleh tim kepolisian.
"Saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka yang membawa para penumpang kapal, yang diduga TKI ilegal, dari Malaysia ke Pulau Rupat," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (12/12/2018).
Kedua tersangka merupakan warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dengan inisial JML dan HM, yang menyerahkan diri ke Polres Bengkalis pada Senin (10/12/2018).
"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyedikan lebih lanjut," lanjut Sunarto.
Sebelumnya, Kepolisian memperkirakan, penumpang kapal motor yang mengalami kecelakaan di perairan Bengkalis, Riau lebih dari 11 orang. Ini terungkap pasca ditangkapnya dua orang yang diduga sebagai pengantar para korban, dari Malaysia tujuan Rupat.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Menurut pihak berwajib, penumpang kapal tersebut berjumlah 16 orang, dengan rincian 15 orang dewasa (Laki-laki dan wanita, red) serta satu anak-anak. Artinya, masih ada lima penumpang kapal yang sampai sekarang belum ditemukan.
Untuk diketahui, sejauh ini ada 11 diantaranya yang telah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Ada yang hanyut terbawa arus laut dan ada pula di tepian pantai. Jasad para korban tersebut sudah tidak utuh lagi, di mana empat diantaranya sudah teridentifikasi.
"Sementara ini, diketahui kalau penumpang kapal itu ada 15 orang dewasa dan satu anak-anak. Kapal itu bertolak dari Malaka menuju Rupat namun mengalami kecelakaan," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan penerapan Pasal 359 KUHP, Pasal 120 Ayat 1, UU No 6 Tahun 2011.
Untuk diketahui, kedua tersangka selamat dalam kecelakaan kapal tersebut, setelah ditolong kapal lainnya yang kebetulan melintas. Namun nahas bagi penumpang lainnya, mereka ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi jasad yang sulit dikenali.
Tulis Komentar