Hukrim

Cinta Ditolak, Foto Telanjang Disebar

Ilustrasi

RIAULINK.com - Sam alias AS (27) akhirnya menyebarkan foto porno SL, wanita yang diincar jadi pacar. Ia menyebar foto porno karena cintanya ditolak. 

"Modusnya pelaku mengambil foto telanjang korban dari HP korban yang disambungkan ke laptop kemudian memindahkan ke flash disk pelaku," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (12/12/2018).

Kasus bermula pada tanggal 17 November 2018. Saat itu pelaku mengirimkan file foto tersebut ke korban via WhatsApp. Sam mengancam akan menyebarkan foto porno lagi bila uang tidak ditransfer. Korban tidak terima dan melaporkan ini ke polisi.

"Pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku dan mengancam akan mengirimkan lagi foto korban ke orang lain," kata Kamal.

Sam akhirnya ditangkap di Jalan Raya Aberpura-Sentani tepatnya di depan Denzipur, Kota Jayapura pada 11 Desember 2018.

"Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.