Hukrim

Ajak Warga Hadiri Kampanye Sandiaga, Kades Sampangagung Dituntut 6 Bulan Bui

Ilustrasi

RIAULINK.com - Diduga melakukan pelanggaran kampanye, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tuntutan terhadap Kades Nono, sapaan Suhartono ini, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo, Selasa (11/12).

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa telah melakukan tindak perbuatan yang diancam pidana, sebagaimana pasal 490 jo pasal 282 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujarnya.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya

Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Abdul Malik menyatakan keberatannya. Ia mengatakan, bahwa seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Apalagi selama persidangan, tidak ada saksi yang dapat menunjukkan bukti bahwa dia melakukan kampanye.

"Pada saat kejadian tidak ada jadwal kampanye. Jadi terdakwa seharusnya tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemilu. Tidak ada banner kampanye, maupun lainnya. Jadi tidak ada bukti sama sekali," ujarnya.

Ia malah balik menuding Bawaslu, lantaran sejak awal tidak melakukan upaya preventif. "Harusnya sejak awal Bawaslu bilang, kegiatan ini tidak boleh dilakukan. Tapi saat itu dibiarkan saja, kesannya Bawaslu malah menjebak. Tugas Bawaslu itu mengawasi, bukan mempidanakan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa terlibat dalam kampanye calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.

Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.

Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.