Hukrim

Aseng Ditangkap Polisi Akibat Sabu-sabu, Dua Rekannya Kabur

RIAULINK.com - HB alias Acan alias Aseng (37) yang merupakan  warga RT 04 RW 02 Blok C Dusun Pandan Mukti, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak ditangkap polisi akibat Sabu-sabu. 

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, yang mengatakan kalau Aseng ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Pada hari Senin Tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 21:30 WIB berdasarkan LP/ 38-A / XII /2018/RIAU/RES SIAK/SEK KOTO GASIB Telah diamankan 1 orang  Laki - laki yang di duga melakukan Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu-Shabu. 

''Tersangka ditangkap dan ditemukan 1 Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis shabu -shabu dengan berat kotor 0.46 Gram, '' kata nya. 

Diceritakan Bripka Dedek Prayoga, hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu -shabu di jalan Lintas Pertamina - Buatan Dusun Pandan Mukti, Kampung Empang Pandan. 

Mendapat Informasi tersebut, Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan F,SE langsung memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan,SH  bersama 3 orang personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut. 

Kurang lebih 1 jam, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan penyelidikan kemudian dicurigai 2 unit sepeda motor yang melintas di areal perkebunan masyarakat jalan Lintas Pertamina -Buatan KM 7 Dusun Pandan Mukti, Kampung Empang Pandan dan ketika itu langsung di hentikan. 

''2 orang berhasil melarikan diri dan sementara 1 orang berhasil ditangkap yang ketika di introgasi mengaku bernama HS alias Aseng kemudian 1 orang laki-laki tersebut menunjukkan berupa 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,46 gram yang dibuang oleh pelaku dijalan, '' katanya. 

Dikatakan Dedek, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut di akui oleh tersangka Aseng dan pada saat penggeledahan dan pengambilan barang bukti yang disaksikan langsung oleh M Sopian Harahap selaku ketua RT.019 Dusun pandan mukti, kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

''Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Koto Gasib dalam guna proses lebih lanjut, '' tambah nya.