Hukrim

Gelapkan Pajak 700 juta, Direktur Utama PT Aditya Berkat Mandiri Resmi di Tahan

RIAULINK.com - Terkait dugaan penggelapan pajak sebesar Rp700 juta, yang dilakukan Direktur Utama PT Aditya Berkat Mandiri, Zulkarnain Rangkuti,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti.

Kasi Penuntutan Bagian Pidsus Kejati Riau, Leksi Patarani mengatakan. "Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Sialang Bungkuk. Jika diperlukan tambahannya, akan diperpanjang," katanya Senin (10/12/2018). 

Dalam kasus tersebut, tersangka tidak menyampaikan data SPT secara bebar atau palsu, dan tidak menyetorkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. 

"Atas perbuatan tersangka tersebut, telah membuat kerugian negara Rp700 juta," lanjutnya.

Terhadap tersangka, sudah pernah diberi himbauan untuk mengikuti
tes program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak dan penghapusan sanksi pidana atau Amnesti.

"Dulu pernah oleh penyidik dari PPNS Pajak untuk tersangka mengikuti Amnesti. Kalau saja dia (Zulkarnain) lakukan itu mungkin hanya bayar pokoknya saja. Tapi malah diabaikan hingga berlarut-larut dari tahun 2012 hingga 2013," pungkas Leksi. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang No 16 tahun 2009 yang telah mengalami perubahan, tentang Tata Cara Perpajakan.