Sepanjang Tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Riau Telah Selamatkan Kerugian Negara Rp16 Miliar dari Perkara Korupsi
RIAULINK.com - Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah mengawal 414 kegiatan proyek nasional, salah satunya Jalan Tol.
"Paling banyak proyek yang dilakukan pengawalan seperti jalan tol," kata Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, Senin (10/12/2018).
Kejati Riau juga meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi. Kejati Riau juga telah bergasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp16 miliar.
"Tahun 2018 ini, kita sudah selamatkan uang negara, lebih kuran Rp16 miliar lebih," jelasnya.
Terlepas dari itu semua, kinerja yang di hasilnya Kejaksaan telah melebihi target yang dicapainya sejak tahun 2017 silam hingga sekarang ini. Dari total anggaran Rp32 miliar yang dialokasikan telah terserap sebesar Rp29 miliar.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Alhamdulillah, realisasi anggaran kita mencapai 91 persen. Sisanya, Insya Allah bisa terserap," katanya.
Sementara anggaran itu digunakan untuk penanganan perkara di kejaksaan. Penyerapan anggaran terbanyak untuk bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan Pidana Umum (Pidum).
Dalam penanganan perkara Pidum, target kegiatan pra penuntutan 5.442 perkara dan capaiannya melebihi target yakni 5.664 perkara, pencapaian ini telah sampai 103 persen.
"Untuk penuntutan, target 5.086 perkara dan terealisasi 4.969 perkara. Jadi capaian 97 persen karena ini ada yang belum dilimpahkan dari kepolisian. Sisa ada 398," ungkapnya.
Lebih lanjut, perkara Pidsus penyelidikan anggaran ditargetkan untuk 34 perkara tapi realisasinya 46 perkara berarti capaian 109 persen. Lalu, penyidikan itu anggaran untuk 23 perkara dan terealisasi 32 perkara atau 145 persen.
Kegiatan pra penuntutan anggaran yang disediakan untuk 45 perkara dan realisasi 72 perkara atau 160 persen. Sementara penuntutan anggaran untuk 45 perkara, realisasi 72 perkara. Persentasi 160 persen, melebihi target.
"Terakhir, dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kejaksaan menargetkan mampu meraih sebesar Rp3 miliar. Namun realisasinya melebihi target yakni Rp25 miliar lebih," pungkasnya.
Tulis Komentar