Parlemen

Relokasi Anggaran Penanggulangan Covid-19, DPRD Keluarkan Rekomendasi ke Pemko Dumai

Keterangan foto : Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto

DUMAI, RIAULINK.COM - Sehubungan dengan adanya relokasi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Dumai dalam menanggulangi wabah Covid-19, DPRD Kota Dumai pun mengeluarkan 14 poin rekomendasi. 

Salah satu isi poin rekomendasi tersebut menyoroti tindakan Pemko Dumai dalam memberikan bantuan sosialnya kepada masyarakat yang benar-benar terdampak perekonomiannya akibat Corona.

Yang mana poin rekomendasi tersebut merupakan hasil dari pemikiran berbagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto  menegaskan bagian pemikiran para legislator ini dimulai dari inventarisir di lapangan yang kemudian dibawa ke forum pembahasan baik komisi maupun fraksi.

Selanjutnya dirumuskan menjadi pemikiran DPRD yang dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi demi menanggulangi wabah Covid-19 Kota Dumai.

Meskipun sebagai wakil rakyat, lembaga legislatif ini mendukung tindakan Pemko Dumai dalam melakukan pergeseran anggaran, tentu saja pemerintah dalam menyerahkan bantuan sosialnya haruslah akurat dan valid dengan data pihak kelurahan, kecamatan maupun dinas terkait.

"Serta harus bisa mengcluster besaran bantuan secara adil dan merata agar tidak menimbulkan masalah ke depannya bagi masyarakat,"tutur Agus lagi.

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya bagi masyarakat yang terdampak perekenomiannya akibat wabah membahayakan ini,"ungkap dia di sela rapat pembahasan penyampaian 14 rekomendasi bersama Pemko Dumai beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebutkan poin lainnya, seharusnya pemerintah dalam melakukan pergeseran anggaran juga harus memperhatikan dampak dari segala aspeknya di antaranya yuridis, politis dan sosial ekonomis.

Aspek yuridis yang dimaksud, Pemko Dumai haru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari segi aspek politis, Pemko Dumai harus mendapatkan dukungan dari DPRD. "Karena pergeseran anggaran tersebut harus ditetapkan dalam sebuah perda,"ungkap dia menimpali.

"Terakhir aspek sosial ekonomis, jangan sampai pergeseran anggaran tersebut tidak bisa memberikan hasil yang maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat,"ucap politisi Demokrat ini mengingatkan.

Mantan politisi partai berlambang pohon beringin ini juga menyebutkan, penggunaan anggaran ketika Covid-19 ini berakhir, pergeseran dana tersebut juga harus jelas digunakan, tetap harus  bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dirinya juga meminta kepada Inspektorat untuk mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyediakan barang dan jasa penanggulangan Covid-19 harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Guna mempermudah pelaksanaan pengadaan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan sehingga berjalan sesuai dengan baik serta mempunyai tanggung jawab hukum juga realisasinya secara cepat,"sebutnya lagi.

Rekomendasi DPRD mewajibkan protokol Covid-19 kepada masyarakat dan tenaga medis, juga perlu disosialisasi jika pemerintah mengambil kebijakan pembukaan posko di seluruh RT dalam penerapan program satu pintu. 

"Jangan hanya bisa menerapkan saja melainkan berikan bantuan agar penanganannya juga tepat sasaran,"ungkap Agus menjelaskan.

Agus juga mengatakan penganggaran pada Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Dumai digunakan secara maksimal dengan memberikan edukasi secara agar secepatnya bisa memutuskan mata rantai penanganan Covid-19 ini.  

"Karena akibat wabah ini banyak buruh dan karyawan yang di-PHK, ini juga harus menjadi perhatian yang serius bagi kita semua,"kata Agus.

Pihaknya juga meminta kepada pihak ketiga seperti perusahaan dalam memberikan bantuan corporate social rensponsibility (CSR) juga harus maksimal dan haru mengacu kepada Perda Kota Dumai nomor 1 tahun 2018.

"Tentang pengelolaan tanggungjawab sosial bantuan pihak ke tiga dalam bentuk bantuan pribadi ataupun perusahaan melalui kebijakan karena tidak semua bertumpu kepada APBD atau APBN dan perusahaan,"tukasnya. (Kll)