Biadab, Ayah Kandung di Meranti Tega Setubuhi Anaknya Selama 15 tahun
RIAULINK.com - Celaka, Ayah Kandung di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ini setubuhi anaknya sendiri selama 15 tahun.
Ayah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyetubuhi anak kandung nya sendiri itu berinisial Rh Warga Poros dusun II perawang RT/RW 002/006 Desa Bandul, kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak secara berulang-ulang itu dilaporkan oleh Istri tersangka (Ibu Korban) My (38) dengan dasar LP /15/ XII / 2018 / Riau/ Res Kep. Meranti/Sek Merbau, tanggal 09 Desember 2018.
Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra SH kepada Riaulink.com mengatakan, pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2018, sekitar pukul 02.00 WIB, telah datang seorang masyarakat melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 64 KUHP.
''Benar ada peristiwa itu dan kejadian terhitung dari tahun 2003 sampai hari minggu 25 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Poros dusun II perawang Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, '' kata Mantan Kapolsek Rangsang Barat itu.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Dijelaskan Kapolsek selain tersangka, turut diamankan Barang Bukti (BB) 1 pasang baju tidur perempuan bermotif batik, 1 helai baju kaos dalam lengan pendek berwarna putih, 1 helai celana dalam perempuan berwarna cokelat tua, dan 1 helai BH berwarna cokelat muda.
Kata Roemin, kronologis terbongkar nya perilaku orang tua tersebut pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, korban baru pulang dari sekolah dan langsung menjumpai ibu kandungnya untuk melaporkan masalahnya bahwa korban sering disetubuhi oleh ayah kandungnya yang terjadi sejak tahun 2003 pada saat itu Korban masih duduk di bangku kelas 04 SD hingga terakhir dilakukan pada tanggal 25 November 2018 di rumah mereka tepatnya di dalam kamar yang berada di jalan poros dusun II perawang.
Mendengar cerita dari sang anak, Ibu Kandung Korban My langsung menanyakan kebenaran kepada suaminya Rh. Setelah ditanya, kebenaran informasi tersebut oleh Istrinya, Pelaku (Suaminya, red) langsung melarikan diri dari rumah.
''Karena tidak kunjung ditemukan maka Ibu korban beserta anaknya Bunga (Nama Samaran) melaporkan suaminya tersebut ke Mapolsek Merbau pada hari Minggu, tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 02.00 WIB, '' ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan dan bukti yang kuat, pada hari Minggu, 09 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, Kapolsek Merbau mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Tebun Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, Dirinya (Kapolsek) memerintahkan Pjs Kanit Reskrim Polsek Merbau Aipda Yoga Handoko beserta 3 orang anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan ke Desa Tebun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah itu, sekitar pukul 10.30 WIB, didapat informasi bahwa tersangka telah meninggalkan Desa Tebun Kecamatan Rangsang, dan menuju ke Kota Selatpanjang melalui Pelabuhan Kempang Tebun - Dorak.
''Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Merbau dan langsung dibawa ke Mapolsek Merbau guna proses penyidikan lebih lanjut, '' tambah nya.
Tulis Komentar