Hukrim

Bawa 130 Kg Ganja, Dua Oknum Polisi Nekat Terobos Razia

RIAULINK.com - Dua oknum polisi yang bertugas Polres Gayo Lues ditangkap anggota kepolisian Polres Aceh Tenggara, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (7/12).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deni mengatakan, oknum polisi yang berpangkat Brigadir ditangkap karena membawa 130 bal ganja kering.

Para tersangka yakni JK (32) bertugas di unit pelayanan Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) dan AM (32) betugas di unit Sabhara.

“130 bal narkotika jenis ganja dibalut dengan lakban warna kuning. Dengan berat 130 kg,” kata Kapolres Rahmad Her Deny di Mapolres setempat, kemarin.

Dikatakan, barang bukti narkotika rencanya akan diseludupkan ke Medan Sumatera Utara, didapati tim gabungan Polres Aceh Tenggara, dalam Mobil Patroli jenis Pik Up Isuzu Panther, bak terbuka bernopol polisi 104 – 48. Juga terdapat tulisan Shabara Polres Gayo Lues.

“Saat kita geledah kita mendapatkan barang bukti diletakkan dua pelaku di depan mobil dan langsung kita amankan,” terangnya.

Pemeriksaan sementara dilakukan Satuan Narkoba terhadap dua oknum tersebut. Pada penyidik, tersangka baru pertama sekali melakukan perbuatannya. 

Letusan senjata peringatan, dilepaskan aparat kepolisian menjaga perbatasan. Hal itu terpaksa dilakukan akibat pelaku menerobos razia polisi dilakukan di Seputaran Rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung. Lantas informasi inipun langsung dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Aceh Tenggara.

“Tim gabungan Polres Aceh Tenggara langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku,” kata AKBP Rahmad Har Deni.

Pelakupun berhasil dibekuk di kawasan Wisata Lawe sikap, Desa Datuk Saudane Babussalam, sekitar pukul 00.30 WIB sedang berada di warung kopi.

“Kemudian tim Opsnal gabungan Polres Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tim menemukan bungkusan yang di balut lakban yang berisikan narkotika jenis ganja yang diletakkan di samping kursi driver dan di bawah kursi penumpang mobil patroli tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku diancam dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman minimalnya, lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.