Hukrim

Parah... Playboy Ini Peras 6 Mantan Kekasihnya Hingga Sebar Foto Tak Berbusana ke Media Sosial

Pelaku M Yusuf yang menyebarkan foto telanjang mantan kekasihnya di media sosial. - surya/mohammad romadoni

RIAULINK.com - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kejahatan asusila berkedok pemerasan terhadap wanita melalui media porno.

Pelakunya, M. Yusuf (23) warga Gresik yang merupakan mahasiswa magister prodi HI (Hubungan International) di salah satu kampus negeri Surabaya.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan modus pelaku yaitu berpacaran dengan korban.

"Selama tiga bulan pelaku meminta korban untuk berfoto atau video telanjang saat video call WhatsApp," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).

Menurut dia, pelaku seringkali menghubungi korban usai putus hubungan.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video atau foto telanjang milik korbannya ke media sosial dan situs porno.

Itu dilakukan pelaku apabila korban tidak menuruti kemauannya untuk berpose bugil di depan kamera.

"Korbannya ada enam wanita rata-rata mahasiswi di Surabaya," jelasnya.

Arman mengatakan pelaku yang merupakan playboy kampus ini menggaet enam wanita sekaligus untuk dijadikan pacar.

Dia selalu meminta korban telanjang saat berkomunikasi melalui video call.

"Pelaku melakukan kejahatan asusila ini mulai 2013," ungkapnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan berupa screenshot foto sejumlah korban yang sudah disebar ke situs websute online dan Instragram yang dibuat pelaku.

"Pelaku bahkan menyebarluaskan foto korban ke situs porno," pungkasnya.