DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-3 MP I Tahun 2020 Terkait RKT dan Hasil Reses I
INHIL, RIAULINK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-3 masa Persidangan I Tahun sidang 2020, Senin (09/03/2020).
Rapat Paripurna tersebut membahas Penyampaian Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Kab. Inhil Tahun 2021 dan Penyampaian laporan Reses I MP I Tahun 2020 Anggota DPRD Kab. Inhil.
Rapat Paripurna Tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Inhil Dr. H. Maryanto, SE. MM didampingi Bupati Inhil yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Inhil H. Said Syarifuddin dan Wakil Ketua III DPRD Kab. Inhil Andi Rusli.
Penyampaian RKT DPRD Inhil pada Rapat Paripurna tersebut di sampaikan oleh Muhammada Sukamto, sementara penyampaian Laporan Hasil Reses I MP I Tahun 2020 Anggota DPRD Inhil di sampaikan oleh Muhammada Sabit, SH.
Muhammad Sukamto menyebut bahwa yang menjadi dasar RKT DPRD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Diakhir Masa Jabatan, Berikut Sejumlah Catatan DPRD terhadap Kepemimpinan Wardan - Rosman
- TBS Sawit Anjlok, DPRD Riau: Mau Jadi Apa Perani Kita, Pemrov Riau Mana?
- Sajak Baru Waketum Gerindra Fadli Zon
- PAN Pecat Ketua DPRD Buton Selatan Terkait Penangkapan Kasus Sabu
- APBD Rohil Tahun 2019 di Sahkan Sebesar Rp1,9 Triliun
"Maksud Penyusunan RKT DPRD adalah mengidentifikasi kebutuhan Masyarakat dan merumuskannya menjadi prioritas kerja DPRD. Melaksanakan upaya meningkatkan kinerja yang berkesinambungan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil," sebutnya.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Inhil H. Maryanto menyebut bahwa ada dua agenda yang perlu diparipurnakan yang pertama adalah RKT dan yang kedua Laporan Hasil Reses I MP I Anggota DPRD Kab. Inhil.
"RKT di paripurnakan karena memang sudah diwajibkan. Sehingga apabila RKT ini sudah di sepakati maka anggota DPRD tidak boleh keluar dari ring-ring yang ada," sebutnya.
Lanjutnya, H. Maryanto menyebut bahwa hasil reses itu sangat penting karena reses adalah menampung aspirasi masyarakat yang mana hasilnya nanti akan menjadi acuan dalam musrembang Kabupaten.
Selanjutnya, Sekda Inhil H. Said Syarifuddin menyebut bahwa hasil reser I yang dilakukan Anggota DPRD Kab. Inhil tentunya menjadi bahan yang harus ditindaklanjuti.
"hasil reses Anggota DPRD Kab. Inhil ini akan digabungkan dengan hasil-hasil musrembang Kecamatan dan Desa, tentunnya semua ini harus disesuaikan dengan RPJMD Rensra OPD," sebutnya.
Lanjutnya, Said Syarifuddin menyebut bahwa setelah ada hasil Musrembang Kabupaten proses selanjutnya adalah perencanaan untuk 2021. (Jb)
Tulis Komentar