Hukrim

Plt Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai DPO

Ilustrasi.int

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut dikarenakan tidak mengindahkan panggilan dati pihak Ditreskrimsus Polda Riau.

Diketahui, surat DPO tersebut dikeluarkan Dit Reskrimsus Polda Riau, Senin (2/3/2020) lalu. Surat DPO itu sudah disebar ke seluruh Polres jajaran Polda Riau.

"Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/3/2020) siang.

Langkah yang diambil Polda Riau ini, kata Sunarto, karena beberapa waktu lalu penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau melayangkan surat panggilan. Namun yang bersangkutan (Muhammad) bak kata pepatah 'hilang ditelan bumi' tanpa ada memberi kabar.

"Karena tiga kali pemanggilan, beliau (Muhammad-red) tidak hadir dan tidak memberi kabar,'' lanjut Sunarto.

Selain itu, sebelumnya Sunarto menyebutkan, pihaknya telah mengimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.

''Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,'' terang Sunarto.

Untuk diketahui, Muhammad tersangdung kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013 lalu. (WAN)