Satu Pengedar Ekstasi Berhasil Ditangkap di Bengkalis
BENGKALIS, RIAULINK.COM - Satreskrim Polsek Bengkalis berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ZK yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Utama Desa Tamera Kecamatan Bengkalis, Kamis (27/02/2020)
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika melalui kanit reskrim Polsek Bengkalis AIPDA Dedi Suryadi membenarkan kejadian tersebut.
"Kami berhasil mengamankan ZK umur 35 Tahun berjenis kelamin laki laki yang berdomisili di Dusun Sungai Tameran Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis di depan rumahnya," katanya.
Aipda Dedi Suryadi juga menjelaskan ada pun kronologis penangkapan tersebut yakni, bermula Kamis 20 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi tindak pidana narkoba di Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Berkat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan diseputaran Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 22.30 WIB, di TKP kami melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berdiri dipinggir jalan tepatnya di Jalan Utama Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Kemudian saat personil unit Reskrim bergegas mendekati orang tetsebut, ternyata ZK tersebut berupaya ingin melarikan diri dari kami. Setelah berhasil di amankan dan dilakukan lah penggeledahan terhadap ZK, alhasil kami berhasil menemukan 3 (tiga) butir yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi di dalam tasnya," ujar Aipda Dedi Suryadi
"Kami pun langsung melakukan introgasi terhadap pelaku, dan kemudian pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang rencananya akan di lakukan transaksi jual beli terhadap Extasi tersebut," lanjutnya.
Ketika ditanya dari siapa ia mendapatkan barang tersebut, pelaku mengakui bahwabarang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Kabupaten Meranti.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Aipda Dedi Suryadi. (Amek)
Tulis Komentar