Peristiwa

Usai Diperiksa Tiga Jam, Bupati Bengkalis Resmi Ditahan KPK

Foto Antara

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya ditahan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wan Subantriarti melalui telpon WhatsApp.

"Kemaren yang tanggal 20 Januari 2020 kemarin ditunda. Dikarenakan hari ini ada jadwal di Jakarta, sekaligus mendatangi gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan yang tertunda beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum Amril Mukminin, Selasa (6/2/2020) malam.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis, sempat diperiksa penyidik KPK, usai pemeriksaan baru keluar surat penahan kepada Amril Mukminin.

"Tadi diperiksa lebih kurang tiga jam, setelah itu baru keluar surat penahan di Rutan Klas l Jakarta Timur, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Lanjut kuasa hukum mengatakan, Amril Mukminin sudah siap mental. "Beliau sudah ikhlas, dan doakan saja menghadapi agenda sidang," katanya.

Berita sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri yang mengatakan, Penyidik KPK melakukan penahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020 akan datang.

"Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait, kasus dengan proyek multiyears 2017 - 2019 pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis  dan penerimaan gratifikasi lainnya," kata Ali Fikri melalui chat di WhatsApp, Kamis (6/2/2020) malam.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (WAN)