KPK Jebloskan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas l Jakarta Timur
BENGKALIS, RIAULINK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Klas l Jakarta Timur, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/2/2020).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jubir KPK Ali Fikri yang mengatakan, Penyidik KPK melakukan penahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020 akan datang.
"Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait, kasus dengan proyek multiyears 2017 - 2019 pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya," kata Ali Fikri melalui chat di WhatsApp, Kamis (6/2/2020) malam.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(WAN)
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Tulis Komentar