Parlemen

Fantastis, Ini Rincian Pendapatan Ketua Hingga Anggota DPRD Inhil Per Bulan

INHIL, RIAULINK.COM - Gajih pokok yang dikeluarkan Pemerintah untuk Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Secara keseluruhan mencapai ratusan juta perbulan, bahkan jika dihitung pertahun mencapai miliaran.

Akan hal itu. Tidak sedikit orang beranggapan, orang yang berlomba-lomba untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Inhil khususnya bukan hanya sekedar menjalani karir politik saja.

Namun di sisi lain, sebagian besar dari mereka juga kemungkinan mencari keuntungan sendiri alias mengincar gaji dan tunjangan yang jumlahnya sangat besar.

Bahkan saat mereka mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, kemungkinan ada yang rela mengeluarkan modal hingga ratusan juta rupiah untuk fasilitas saat kampanye berlangsung untuk mendapat hati masyarakat dan menang mendapatkan suara terbanyak.

Mungkin saja modal tersebut akan cepat kembali ke kantong hanya dalam waktu beberapa bulan saja dan selebihnya diduga mendapat keuntungan yang sangat besar dan bisa dinikmati untuk apa saja.

Kemudian, seberapa besarkah yang diterima Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Inhil setiap bulannya dan pertahun? Agar rasa penasaran hilang, berikut rinciannya yang rangkum.

Sekretaris DPRD Inhil, Indra Yevi Rais saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/1/2020) siang mengatakan bahwa hal ini bukan rahasia dan besaran gajih Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Inhil berdasarkan alokasi pusat tentang Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017.

Untuk anggota DPRD Inhil terdiri dari gajih pokok bulanan Rp.4.935.825,- ditambah Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Rp.10.50.000,- sehingga total Rp.14.985.825,- setelah potong pajak 15 persen menjadi Rp.13.860.825,- sehingga total gajih yang harus dikeluarkan sebanyak 41 anggota DPRD Inhil mencapai RP. 614.418.825,-

Sedangkan Wakil DPRD Inhil untuk gajih pokok bulanan Rp.5.111.700,- ditambah TKI Rp.10.500.000,- sehingga total Rp.15.611.700,- setelah potong pajak 15 persen menjadi Rp.14.036.700,- dan total gajih yang harus dikeluarkan sebanyak 3 Wakil DPRD Inhil mencapai Rp.46.835.100,-

Lalu bagaimana dengan Ketua DPRD Inhil. Untuk gajih pokok bulanan Rp.6.343.750,- ditambah TKI Rp.10.500.000,- sehingga total Rp. 16.843.750,- setelah potong pajak 15 persen menjadi Rp.15.318.750, - yang diterimanya.

Total keseluruhan yang dikeluarkan untuk gajih pokok bulanan Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Inhil mencapai Rp.676.572.675,-

Dari data yang dirincikan hanya persatu bulan. Lalu bagaimana jika kita rincikan pertahun yang dikeluarkan untuk menggajih pokok Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Inhil ?..

Ketua mendapat Rp.202.125.000,-persatu tahun. Tiga orang wakil, masing-masingnya mendapat Rp.187.340.400,- pertahun dan anggota DPRD masing-masingnya mendapat Rp.179.829.900,- pertahun. Untuk keseluruhan gajih yang dikeluarkan pemerintah Rp.676.572.675,- x 12 bulan, sehingga mencapai Rp.8.118.872.100,-

“Untuk rises satu tahun hanya 3 kali. Dimana setiap rises pembiayaan mencapai Rp.10.000.000,- dan dibayarkan setelah yang bersangkutan melakukan rises, apabila mereka tidak melakukan rises maka tidak dibayarkan,“kata Yevi.

Dikatakan Yevi, tunjangan seperti perumahan tergantung daerah. Jika suatu daerah berkenan membayarkan maka dibayarkan, jika tidak maka tidak dibayarkan. “Untuk anggota DPRD Inhil dibayarkan, akan tetapi nilainya belum didudukkan,”ungkapnya.

Saat itu awak media mempertanyakan soal besaran dana pokok-pokok pikiran. Dia menjelaskan bahwa untuk dana pokok-pokok pikiran/aspirasi Yevi tidak mengetahui pasti akan hal tersebut, sebab hal itu ranahnya ketua DPRD Inhil.

“Yang jelas ada memang dilindungi oleh ketentuan, mereka diberikan pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran itu dalam rangka mendukung apa yang menjadi janji mereka ketika mereka mencalonkan,”pungkas Yevi.

Kemudian untuk anggota DPRD Inhil yang sudah tidak menjabat lagi dikatakan Yevi akan mendapatkan uang tali asih/uang pengabdian yang diatur oleh PP No 18 tahun 2017.

“Jika anggota DPRD habis masa jabatan, dikatakanlah satu priode. Maka dibayarkan 6 bulan 1 kali bayar. Hal itupun diliat masa kerjanya, kalau hanya mengganti PAW tidak sampai satu tahun maka tidak dibayarkan,”tutupnya. (***)