Alamak, 4 Warga Selatpanjang ditangkap Polisi, Ape Pasal?
RIAULINK.com - Alamak, sebanyak 4 orang Warga Tionghoa ditangkap Sat Narkoba Polres Polres Meranti, Ahad (02/12/2018).
Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH membenarkan peristiwa tersebut dimana dikatakan kapolres tepat pada minggu (2/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, telah di lakukan Penangkapan terhadap 4 orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 131 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Benar, Empat tersangka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didalam rumah yang terletak di jalan Diponegoro Gang Kenanga RT.001/RW.008 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi," kata La Ode Proyek SH lewat Pesan Whatshapp nya.
Adapun ke Empat Warga Tionghoa itu dengan Identitas tersangka yang berhasil diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Meranti yakni, Rn (24) Warga jalan Imam Bonjol RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Hd (27) warga jalan Diponegoro Gang Kenanga RT 001 RW 008 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Hn (19) warga jalan Imam Bonjol RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, dan JL (17) yang merupakan Pelajar warga jalan Pengaram Kelurahan Selatpanjang kota, Kecamatan Tebingtinggi juga turut diamankan.
Selain tersangka, Pihak Sat Narkoba Polres Meranti juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram,1 buah timbangan digital merk Camry warna silver, 2 buah kaca pirek yang berisikan di duga Narkotika jenis Shabu, 1 set alat hisap (bong), 2 buah plastik klep kecil bening berisikan sisa diduga pemakaian shabu,1 bungkus plastik klep bening berisikan bungkusan plastik klep kecil, 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 2 buah kompor, 1 buah mancis, 1 unit handphone merk iphone 6 S warna gold kombinasi warna putih, 1 unit handphone merk Oppo A 37 warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo F 9 warna biru, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam, 1 unit handphone merk nokia senter warna Merah, dan Uang tunai yg diduga ada hubungannya dgn transaksi Narkoba senilai Rp. 1.214.000.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Lebih lanjut, Kapolres juga menyebutkan kronologis penangkapan dimana pada minggu (02/12/2018) dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba bahwa di dalam sebuah rumah yang terletak di jalan Diponegoro Gang Kenanga Selatpanjang diduga sering tersangka melakukan transaksi dan melakukan pesta narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB Unit Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kbo Sat Res Narkoba Ipda Rahmad Wahyudi,SH mendatangi tempat kejadian perkara tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang mengaku bernama Rn, Hd, Hn,dan JL dirumah yang terletak di jalan Diponegoro Gang Kenanga Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT ditemukan didalam kamar milik pelaku Hn barang bukti seperti yang dijelaskan diatas.
"Pelaku dan Barang Bukti sudah ada DI Mapolres Meranti guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Tulis Komentar