Metropolis

Kasus Perceraian Kalangan PNS di Meranti Menurun Drastis, Ini Penyebabnya

ilustrasi.net

MERANTI, RIAULINK.COM -Jumlah dari kasus perceraian rumahtangga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Pemerintah Derah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini menurun drastis. 

Angka tersebut dibeberkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegewaian (PPK) daerah setempat, belum lama ini.

Seperti dibeberkan oleh Sekretaris BKd setempat, Bakaruddin M.Pd, Puncak tertinggi kasus perceraian PNS di daerah itu terjadi pada 2016 lalu sebanyak 11 orang, sedangkan pada 2017 terdapat 10 orang.

Namun jumlah tersebut menurun drastis mengingat jumlah permohonan usulan perceraian yang masuk ke BKD Meranti per November 2018 hanya terdapat 4 orang PNS saja. Sementara, menurut Bakhar, sejal Januari hingga Agustus 2019 ini tidak terdapat permohonan perceraian yang masuk ke pihaknya. 

Penurunan itu disinyalir terjadi karena Pemda Meranti memperkuat pola mediasi kepada pihak yang bersangkutan. 

"Disini pola mediasi yang kedepankan, kita perkuat itu. Kami nasehati dan memperingatkan mereka dampak dari keputusan atas perceraian yang akan mereka ambil," ungkap Bakharuddin.

Menurutnyaagi, dari total kasus perceraian yang ditangani oleh pihaknya, rata-rata kasus perceraian di ajukan oleh penggugat (Istri) yang didominasi berprofesi sebagai pendidik (guru). 

"Rata-rata penggugat yang mengusulkan berkas perceraian adalah perempuan berumur 33 tahun keatas yang berkerja sebagai guru SD dan SMP. Untuk 2016 saja, dari daftar SK yang diyerbitkan PPK hanya terdapat seorang lelaki sebagai penggugat, begitu juga 2017 masih dengan jumlah yang sama," ungkapnya.

Memang berberdasarkan aturan, menurutnya proses perceraian para abdi negara terkait sangat panjang dan rumit, mulai mendapatkan rekomendasi dari bawah seperti Kabid, Kadis, Inspektorat, BKD hingga harus ada izin dari PPK yakni, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H Irwan Nasir M.si. 

Bila nasihat Kabid, Kadis OPD (organisasi perangkat daerah) belum bisa mendamaikan, persoalan tersebut dibawa ke Tim BKD yang melibatkan Inspektorat daerah setempat."Kembali Yang bersangkutan dipanggil dan diberi nasihat lagi," tegasnya.

Jika ASN yang ingin cerai tidak bisa didamaikan, BKD akan membuat telaah atau kajian untuk diteruskan kepada bupati. "Pak Bupati yang memutuskan apakah permohonan izin cerai yang bersangkutan ditolak atau dikabulkan," ungkapnya. 

Proses itu harus dilakukan, mengingat pemerintah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga ASN. "Biasanya, Pak Bupati tidak akan mengeluarkan izin bila kedua pihak belum sepakat cerai. Karena itu, Pak Bupati minta surat pernyataan bahwa kedua pihak tidak keberatan,"ujarnya. 

Berdasar kajian pihaknya penyabab terjadinya kasus perceraian di keluarga PNS kerap ditenggarai oleh berjauhan tempat tinggal dan wilayah kerja. 

Penyebab lain adalah tidak bertemunya jalan pikiran kedua pihak. Berikutnya, persoalan ekonomi. "Seperti laki-laki tidak bisa memberikan nafkah yang cukup bagi istri," ujarnya.

Menyikapi penurunan angka tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Fauzi Hasan puji pola yang digunakan oleh instansi terkait. 

Minimal dengan pencapaian tersebut, dapat dipertahankan hingga akhir tahun dan seterusnya sehingga bisa jadi contoh yang baik di tengah-tengah masyrakat. 

"Jika itu bisa dipertahakan, dengan begitu aparatur negeri sipil di Meranti dapat menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat," ujarnya.