Riau

BNN Serahkan Empat Tersangka Pengedar Sabu 31 KG Ke Kejaksaan Negri Rokan HIlir

RIAULINK.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menerima empat tersangka pengedar shabu-shabu sebanyak 31 kilogram yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pada 4 Agustus 2018 lalu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 20.


Keempat tersangka langsung diserahkan pihak Kejaksaan Agung bersama BNN kepada Kejari Rohil untuk proses tahap II dan langsung dilakukan penahanan.

"Keempat tersangka sudah kita terima dan langsung kita titipkan ke Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Selasa (27/11/2018).

Adapun keempat tersangka yakni, Siswanto (39) warga kelurahan Bagan Sekeladi Dumai Barat, Ricky Salahuddin (26), Juliar Mansyah (52) yang masing-msing merupakan warga Kelurahan Bagan Sekeladi Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Serta tersangka Darma Putra (44) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Zulham menjelaskan, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman seumur hidup serta hukuman mati," tegasnya.

Untuk barang bukti lanjutnya, shabu seberat 31 kilogram tersebut telah dimusnahkan BNN pusat beberapa waktu lalu.

"Barang bukti sudah dimusnahkan dan disisakan sebanyak 57 gram sebagai barang bukti di persidangan serta uji labor," sebutnya.

Zulham juga mengatakan, untuk peran masing-masing dari ke empat terdakwa nantinya akan terungkap setelah di pengadilan.