Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Ditolak Komisi IX, Ini Respons Menkes Terawan

Ilustrasi int.

RIAULINK.COM - Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Kenaikan iuran BPJS ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja resmi.

Rencana kenaikan iuran BPJS ini ditolak oleh Komisi IX DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Nihatul Wafiroh dari Fraksi PKB. Nihatul menilai kenaikan tarif membuat masyarakat miskin menjerit.

Mengomentari penolakan ini, Menteri Kesehatan Terawan mengatakan bahwa ia senang dan mengapresiasi aspirasi dari Komisi IX yang merupakan representasi dari masyarakat yang memilihnya.

"Saya senang jadi dapat banyak masukan. Ini kan penting. Sebenarnya intinya kan sama, mau mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan," katanya saat ditemui detikcom dalam kegiatan Hari Kesehatan Nasional ke-55 di ICE BSD Serpong, Tangerang, Sabtu (9/11/2019).

Namun menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana caranya membuat rakyat tidak merasakan kenaikan iuran BPJS ini. Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi iuran bagi peserta kelas III. Rencana ini masih dalam pembahasan.

"Kalau iuran kelas 3 itu akan tersubsidi itu kan nggak berasa kalau naik. Kalau bagi peserta kelas 2 dan 1, ada regulasi entar bisa diatur. Jangan instan, sekarang buat yang masyarakat kelas 3 dulu yang merasa tidak mampu kita cari peluangnya," pungkas Menkes.