Hukrim

Hembat Dana UED-SP, Mantan Kades di Riau Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi.int

RIAULINK.com - Terdakwa Zali dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (21/11). Mantan Kepala Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau ini terbukti melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al-Barokah, Desa Kadur.

Zali merupakan mantan Ketua UED SP Al-Barokah. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Zali dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar JPU, Doli Novaisal.

JPU juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp687.194.718.  Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan itu, Zali menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan mengagendakan persidangan pada pekan depan.

TERKAIT

Perbuatan Tipikor itu, dilakukan oleh Zali mulai tahun 2011 sampai dengan 2015. Dimana, saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.

Zali, diduga telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur. Saat itu UED SP tersebut menerima bantuan melalui APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5 miliar.