Metropolis

Buana Jaya Bersama Bantah Jika Abaikan Permenhub Tentang Odol

Ilustrasi.net

DUMAI, RIAULINK.COM - PT Buana Jaya Bersama (BJB) merupakan salah satu perusahaan yang dianggap melalaikan peraturan pemerintah mengenai penerapan sistem over dimension (kelebihan dimensi) over load (kelebihan muatan) atau Odol.

Terkait pemberitaan sebelumnya, di media riaulink.com pada Selasa, 2 Juli 2019 lalu, sebagaimana diinformasikan, BJB akan dikenakan sanksi pemotongan bodi kendaraan jenis angkutan barang oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai, pada Minggu, 7 Juli 2019 nanti di Karoseri Pekanbaru.

Mengetahui hal itu, BJB pun melakukan klarifikasi kepada media ini. Sebagai perusahaan yang telah diberikan penghargaan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi sebagai sponsor truck pelopor berlalu lintas yg dilakasanakan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Minggu 17 Maret 2017 lalu .

BJB secara tegas mengatakan kalau pihaknya selalu tunduk dan patuh pada aturan pemerintah berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) RI nomor 134 tahun 2015.

"Kami perusahaan pertama yang mengikuti program normalisasi khusus unit tangki. Bahkan kita melaksanakannya sejak ditetapkannya aturan tersebut. Meskipun  pelaksanaannya dilakukan sejak dari 2017 lalu"ungkap Diana CEO Group Buana Jaya kepada riaulink.com melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (5/7/2017) 

"Sudah ratusan kendaraan angkutan barang seluruh Riau sudah dinormalisasi hingga saat ini. Mulai dari kelayakan bentuk, panjang, lebar bahkan tinggi mobil sesuai standar aturan pemerintah,"ucap Ketua Bidang Pajak dan Regulasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengurus Truk Seluruh Indonesia (Aptrindo) Provinsi Riau menjelaskan.

"Jadi informasi yang diterima itu malah terbalik dari kenyataannya. Mana mungkin kita lalai, sementara kita perusahaan pertama yang mendukung program pemerintah,"bantahnya tegas.

Dan sejauh ini, ia juga menilai, pemerintah sudah melakukan hal yang benar dengan menerapkan odol.

"Namun demikian kita juga berharap pemerintah lebih memberikan skala prioritas akan masalah ini dengan melibatkan berbagai sektor tidak hanya pemilik truck. Salah satu nya dengan melengkapi sarana, dan infrastruktur dalam penerapan sistem Odol,"tukasnya.

Di lain kesempatan, penuturan serupa juga diungkapkan Kepala BPTD Wilayah IV 
Provinsi Riau - Kepri, Ajie Panatagama kepada riaulink.com.

Jika BJB merupakan perusahaan pelopor dalam menerapkan sistem Odol. 

"Jadi tidak mungkinlah kalau BJB melakukan pelanggaran. Apalagi mereka yang paling 'getol' mengajak seluruh perusahaan angkutan barang yang ada di Riau untuk patuh pada aturan pemerintah pusat"jelasnya melalui sambungan telepon selulernya.

"Ini hanya salah persepsi aja dan mungkin pihak Dishub Dumai juga kurang memahami sehingga BJB terkesan melakukan pelanggaran, padahal tidak. Jadi tidak benar itu,"tutupnya singkat. (Khallila Dafri)