Hukrim

Polda Sulsel klaim kasus korupsi ditangani meningkat

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengklaim adanya peningkatan kasus korupsi yang mereka tangani selama tahun 2015. Sebagaimana disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Polisi Herry Dahana, saat menggelar konferensi pers di aula Ditreskrimsus, Kamis, (5/10).

Dikatakan Herry, pada 2014 laporan dugaan korupsi yang masuk dan ditangani totalnya sebanyak 122 kasus. Menurut dia tahun ini, totalnya sebanyak 159 kasus atau bertambah 37 kasus. Kasus-kasus dugaan korupsi ini di antaranya berdasarkan laporan masyarakat melalui lembaga nirlaba.

"Yang tahun 2015 ini, dari ratusan laporan yang ditangani itu, 67 kasus di antaranya masuk ke tahap penyidikan, dan 47 di antaranya lagi sudah diselesaikan atau tuntas," kata Kombes Polisi Herry Dahana.

Menurut Herry, dari 47 kasus diselesaikan itu, polisi sudah melimpahkan 131 tersangka kepada kejaksaan. Di antaranya ada tujuh kasus besar yang diambil alih Polda Sulsel, yang dua di antaranya dipisah.

Adapun penghitungan kerugian negara dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKP), jumlah uang negara berhasil diselamatkan diklaim mencapai puluhan miliar. Khusus dalam tujuh kasus ditangani Polda Sulsel itu, nilai uang negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 61,89 miliar.

"Uang negara yang berhasil diselamatkan ini baru pada posisi hingga November ini. Artinya hingga akhir tahun nanti nilainya masih bisa meningkat," ujar Herry.

Ditanya soal peningkatan laporan kasus dugaan korupsi, Herry menyatakan disebabkan dua hal. Pertama karena meningkatnya partisipasi masyarakat menyikapi masalah korupsi. Dan yang kedua, karena proaktifnya penyidik menangani kasus dugaan korupsi, setelah berkoordinasi dengan pihak BPK dan BPKP.

"Kita dapatkan data-data dari BPK dan BPKP yang kemudian ditindaklanjuti," ucap Herry.