Terima Kado Spesial Natal, 35 WBP Rutan Rengat Dapat Pengurangan Hukuman
INHU, RIAULINK.COM - Usai mengikuti kebaktian di Gereja Rutan Khusus Rengat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau, berikan kado terindah terhadap 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rutan.
Kado dari negara yang diserahkan langsung Kepal Rutan Rengat, Julius Barus, itu berupa pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus Natal 2023 terhadap penghuni yang beragama kristen.
Besaran remisi yang diberikan, 15 hari sampai dengan 2 bulan. Upacara pemberian remisi dipusatkan di Aula Rutan Rengat dan berlangsung khidmat, Senin (25/12/2023).
Ket Foto: Kelapa Rutan Rengat, Julius Barus, SE MM dan jajaran Foto Bersama usai upacara penyerahan Remisi Khusus Natal 2023.
Selain diikuti WBP yang menerima remisi, pelaksanaan upacara tersebut juga diikuti Kepala Kesatua Pengamanan Rutan, Wan Rezwanda, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Fery Kustian serta pejabat dan pegawai yang ada.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Rengat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. Dimana, perayaan Natal Tahun 2023 ini mengusung tema "Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi".
"Pemberian remisi kepada warga binaan ini, merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka pembinaan kerohanian. Yang tujuannya tidak lain adalah, untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan bagi umat Kristiani yang saat ini menjalai masa hukuman," sebut JuliusBarus.
Ket Foto: Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus, SE MM didampingi Ka.KPR Wan Rezwanda saat menyerahkan SK Remisi Khusus Natal 2023.
Melalui perayaan Natal ini, diharapkan kepada seluruh warga binaan yang merayakan, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik, serta menjadikan momentum ini sebagai sarana introspeksi diri agar menjadi insan yang berakhlak, dan memberi manfaat bagi orang, tutur Barus.
Tema "Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi" sebagai mana dikutip dari Lukas 2 : 14 ini, bukan tanpa makna melainkan perintah dari tuhan Allah terhadap umatnya untuk selalu hidup rukun dan damai selama menjalani kehidupan di bumi.
"Dengan demikian, mari kita bertekad untuk tidak sekedar berjumpa dengan Yesus, mengenal bahkan menyembah-Nya, tapi terutama mengikuti setiap perintah dan kehendak-Nya dalam segala aspek kehidupan serta memilih jalan Tuhan," tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat, Fery Kustian menyebutkan bahwa, Remisi Khusus Natal 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mentri Hukum dan HAM, Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tanggal 24 Desember 2023.
Dimana, untuk tindak pidan umum (Pidum) tahun pertama, sebanyak 5 orang, dan Pidum tahun kedua dan seterusnya, sebanyak 15 orang.
Untuk Pidana Khusus (Pidsus) tahun pertama, sebanyak 2 orang, dan Pidsus tahun kedua dan seterusnya sebanyak 15 orang. Sehingga total yang menerima remisi berjumlah 35 orang.
"Dari jumlah tersebut, tidak ada yang menerima remisi keseluruhan atau langsung bebas," terang Fery. (*)
Tulis Komentar