Riau

Waduh!! Pemkab Kuansing akan Berhentikan 13 ASN

Sekda kuansing Dianto mampanini

RIAULINK.com - Bupati kuantan singingi (KUANSING) menerima surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang berisi tentang pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) yang pernah terlibat tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAH).

"Benar, Bupati sudah menerima surat tersebut tanggal 4 desember lalu,  BKN juga sudah merincikan nama- nama yang akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai keputusan," kata Sekda Kuansing Dianto Mampanini, Selasa (18/12/2019).

Setidaknya ada 13 nama yang bakalan dipecat, Dari nama yang tertera, BKN menegaskan agar pemerintah daerah segera memberhentikan mereka paling lambat akhir Desember ini.

"Sebenarnya, kalau mengacu kepada Surat dari BKN yang bernomor : F.IV.26-30/V.159-2/42 itu, Kepala daerah diminta segera memberhentikan ASN yang tersandung kasus korupsi paling lambat akhir bulan sejak putusan tetap pengadilan dikeluarkan. Namun hingga pertengahan bulan Desember ini, Bupati Kuansing belum juga mengesekusi," Jelas Dianto. 

Memurut penjelasan  Sekda,  Kemaren tanggal 13 desember  sudah dilakukan  pertemuan dengan KPK dan dihadiri oleh  seluruh kabupaten  kota di Indonesia, dalam pertemuan itu membahas masalah ASN yang tetlibat perkara hukum terkait  kasus korupsi.

"Berbagai upaya sudah dilakukan  oleh pemerintah daerah terkait keputusan tersebut,  baik melalui surat maupun melalui yudisial review dari Forum Sekda se indonesia, Tapi  sampai sekarang belum membuahkan hasil,  artinya semua kepala daerah harus membuatkan SK pemberhentian dengan batas waktu sampai akhir bulan Desember  ini," ungkap Sekda.

Dalam hal ini Pemerintah kabupaten kuansing sudah melakukan proses persiapan. 

"Mau tidak mau kita harus mengikuti aturan ini sama dengan kabupaten kota se indonesia," kata Sekda. 

Lebih lanjut Kabag Hukum Setda Kuansing, Suryanto SH, membenarkan jika BKN telah mengirimkan surat kepada Bupati Kuansing agar segera mengeksekusi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Surat itu baru diterima pihaknya pada tanggal 4 Desember 2018 lalu.

"Surat itu sebagai tindak lanjut pertemuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, BKN mengungkap ada 2.674 PNS berstatus terpidana akan dipecat secara tidak hormat," kata suryanto. 

13 orang diantaranya berada di Kabupaten Kuansing.

Sedangkan di Provinsi Riau total keseluruhan sebanyak 190 orang. Dari total sebanyak itu, 180 orang tersebar dikabupaten/kota di Riau.