Pemulihan Pasca PSBB
PEMERINTAH Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus corona yang berada di kawasan-kawasan berbahaya atau zona merah.
Setelah peraturan ini dikeluarkan, pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia segera melakukan kajian tentang pembatasan skala besar ini, DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang mendapatkan izin untuk melaksanakan pembatasan skala besar, kemudian disusul oleh Kota Pekanbaru, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Bandung, dan provinsi/kab/kota lainnya.
Seiiring berjalannya pembatasan skala besar ini di beberapa propinsi kabupaten dan kota di Indonesia, permasalahan tidak hanya muncul dari segi bertambahnya jumlah pasien postif setiap harinya namun juga timbul dari segi lainnya. Seperti adanya masyarakat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sektor informal bahkan yang mirisnya ada masyarakat yang tidak menerima pesangon setelah dia di PHK.
Melihat peristiwa ini maka pemerintah mengeluarkan istilah "New Normal" yaitu hidup berdampingan dengan virus corona namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. New Normal dilaksanakan karena belum ditemukannya vaksin, virus tidak akan hilang, perekonomian agar tetap berjalan, dan adanya masyarakat terkena PHK. Pelaksanaan New Normal terdapat aturan dan ketentuan yang mengikat masyarakat melakukan disiplin tinggi dan berlangsung sampai ditemukan nya vaksin.
Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang akan menuju tatanan kehidupan baru, sebelumnya melakukan pembatasan skala besar di sejumlah Kabupaten dan kota yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Pelalawan. Hal ini dilakukan pasca mellihat penurunan jumlah pasien positif covid di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Gubernur Riau Syamsuar dalam rapat koordinasi dengan Bupati dan Walikota menyebutkan "Pembatasan skala besar (PSBB) di sejumlah 6 kabupaten dan kota tidak diperpanjang setelah melakukan disiplin selama 2 minggu karena melihat penurunan pasien positif di sejumlah daerah" ujar beliau.
Saat ini Provinsi Riau menempati posisi ke-2 tingkat kesehatan pasien covid-19 di Indonesia. "Ini merupakan suatu kebanggan bagi kami dengan prestasi ini, namun kita harus tetap mewaspadai kasus baru yang akan muncul" ujar Sekretaris Gugus Tugas Syahrial Abdi ketika melakukan pertemuan virtual dengan Kementerian Kesehatan RI.
Persiapan menuju new normal terus dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota Provinsi Riau Misalnya, disetiap sekolah menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, menggunakan masker, memakai hand sanitizer setelah melakukan aktivitas. Namun kita tetap menunggu keputusan Kemdikbud.
Terkait tempat keramaian seperti pasar dan wisata, menurut orang nomor satu di Riau selama protokol kesehatan bisa diterapkan pasti ini berjalan normal dan bisa menggerakkan sektor perekonomian. "Pariwisata merupakan kegiatan yang berpengaruh terhadap UMKM, berpengaruh terhadap kehidupan, dan ekonomi masyarakat" ujar beliau.
Rapi (Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fak Dakwah & Komunikasi UIN Suska Riau)
Tulis Komentar