Peristiwa

Seorang PSK Difabel Terjaring Razia Satpol PP Flores Timur, NTT

ilustrasi

RIAULINK.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjaring seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) difabel saat melakukan razia, Senin (10/12).

Perempuan asal Pulau Solor itu dibawa petugas Satpol PP bersama empat orang PSK lainnya ke Dinas Sosial Flores Timur.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menyesalkan peristiwa terjaringnya PSK difabel itu.

"Saya merasa bahwa hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Kita miris melihat kalau ada hal seperti itu, itu sudah kejahatan yang saya pikir kejahatan yang luar biasa sekali," kata Yohana di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/12).

Yohana mengatakan PSK difabel yang terjaring akan mendapatkan pendekatan psikologis dan pemulihan trauma.

Dia tidak menginginkan peristiwa seperti itu terulang kembali. Menurutnya, kesejahteraan dan perlindungan perempuan, anak, kaum difabel dan lanjut usia (lansia) menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

Dia juga tidak ingin ada kekerasan dan diskriminasi kepada kaum difabel.

"Kalau sampai masih terjadi kekerasan kepada kaum difabel, saya pikir ini sudah kejahatan sangat luar biasa sekali yang tidak bisa kita terima, tidak bisa ditoleransi," tuturnya.

Dikutip dari sejumlah media, perempuan difabel itu sempat berdialog dengan Wakil Bupati Flores Timur Agus Boli. 

Agus Boli meminta kepada masyarakat Flores Timur jangan menghakimi, perempuan itu. 

Masyarakat, diminta membantu perempuan itu agar tidak lagi terjun kembali ke dunia prostitusi.