Lingkungan

Kabar Eksekusi Lahan di Desa Gondai Resahkan 700 Kepala Keluarga

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Kabar mengenai eksekusi lahan seluas 3323 Hektar kebun masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti di Desa Gondai oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah membuat resah 700 kepala keluarga pemilik lahan/kebun tersebut.

Rencananya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kejari Pelalawan akan melaksanakan eksekusi pada hari Senen (13/01/2020).

Menghadapi eksekusi tersebut, masyarakat pemilik lahan bersiap menghadang tim eksekusi dengan mendirikan tenda. Sebanyak 40 tenda sudah didirikan untuk berjaga sekaligus membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap eksekusi.

Bahkan mereka siap mempertahankan lahan yang telah mereka garap selama 23 tahun sampai titik darah penghabisan. Karena bagi mereka, tanah dan kebun ini sudah menjadi mata pencarian dan sumber penghidupan.

Ketua Kelompok Tani yang bernaung dibawah Koperasi Gondai Bersatu, Rosidi Lubis, saat ditemui awak media di lokasi kebun, Minggu (12/1/2020) mengatakan, kalaulah memang lahan kebun kami ini milik mereka (NWR), kenapa baru sekarang dipermasalahkan setelah 23 tahun.

"Dari kebun ini kami sudah mendapatkan hasil untuk menghidupi kebutuhan keluarga kami. Jadi kalau sekarang mau dieksekusi ya pasti masyarakat tidak akan terima," ujarnya.

Rosidi mengatakan, kami masyarakat sudah sepakat apapun yang terjadi kami akan tetap mempertahankan lahan dan kebun kami ini. "Kalu masyarakat itu, lebih bagus dia mempertaruhkan nyawanya disini daripada keluarganya yang jadi korban, itu untuk jangka hari ini, belum lagi kita bicara masa depannya anak-anak cucunya," tegas Rosidi.

Sementara, Ketua adat masyarakat Desa Pangkalan Gondai atau Bathin Palabi ketika dikonfirmasi meminta kepada tim eksekusi dan penegak hukum untuk menunda eksekusi. Bathin Palabi tidak ingin dalam eksekusi yang akan dilakukan besok tak terjadi korban.

"Kalau memang bisa ditunda, sebaiknya ditunda. Tapi kalau memang tak bisa, ya apa boleh buat. Apa yang akan terjadi akan kami hadapi. Ibarat sarang tawon, kalau sarangnya dihancurkan tentu akan menyengat. Matipun siap dihadapi kalau sarang dan anak-anaknya dihancurkan. Begitupun masyarakat pemilik lahan/kebun tersebut yang telah menjadikan itu sebagai sumber kehidupan mereka," katanya.

Sebagaimana diketahui, lahan yang akan dieksekusi telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun, dan telah dijadikan kebun kelapa sawit yang bernaung dibawah Kelompok Tani dan Koperasi dengan pola KKPA atau bapak angkat, dengan bapak angkatnya PT. Peputra Supra Jaya (PSJ). Bahkan lahan/kebun tersebut sudah memiliki surat dasar yaitu SKGR yang di keluarkan oleh Camat.(AS)