Siaga Karhutla di Tutup

35 Tersangka Ditangkap Satgas Gakkum Terkait Pembakaran Lahan di Riau

RIAULINK.com - Status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau tahun 2018 resmi dicabut. Sedikitnya ada 35 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) jajaran Polda Riau.

Demikian disampaikan Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau, H Edwar Sanger,  usai rapat koordinasi pencabutan status siaga darurat Karhut, sekaligus penetapan status siaga banjir dan longsor di kantor Gubernur Riau, Jumat (30/11/2018). 

"Hasil laporan Satgas Gakkum, sampai hari ini ada 35 tersangka dalam 29 kasus. Dengan rincian, dalam proses penyidikan ada 17 kasus, tahap I (penyerahan berkas ke kejaksaan) ada satu kasus, dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ada 11 kasus," kata Edwar Sanger seperti dilansir dari laman Cakaplah.com.

17 kasus yang dalam tahap penyidikan tersebut, jelasnya, terdapat di sejumlah daerah. Antara lain, satu kasus di Siak, tiga kasus masing-masing di Rohil, Dumai, Pelalawan dan Inhu. Kemudian dua kasus di Rohul, satu di Inhil dan Kepulauan Meranti.

Untuk tahap I, satu kasus di Rohil. Kemudian yang sudah tahap II antara lain satu kasus masing-masing di Inhil, Pelalawan, Rohul dan Kampar. Kemudian di Bengkalis ada dua kasus yang sudah tahap II, Rohil dua kasus, dan Dumai tiga kasus.

"Kita harap dengan penegakan hukum ini ada efek jerah, sehingga masyarakat bisa sama-sama menjaga agar Riau bebas kabut asap tahun 2019," cakapnya.