Kejari Kuansing Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan Satwa Harimau Sumatra
RIAULINK.com - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan satwa yang dilindungi, harimau sumatra (panthera tigris sumatra), dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kasus ini berawal ketika tersangka pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 telah memasang jerat dari sling kawat baja sehingga harimau terjerat dan menyebabkan kematian. Dan pada hari Kamis (29/11) kemarin, kita menerima berkasnya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hari Wibowo, seperti dilansir dari laman Riaumandiri.co, Jumat (30/11/2018).
Dikatakannya, peristiwa ini terjadi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing dengan tersangka FH, usia 41 tahun yang bertempat tinggal di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi.
"Tersangka diancam pidana primer pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ay 4 UU no 5 th 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," pungkas Kajari.
Tulis Komentar