Hukrim

Sekongkol dengan Bendahara, Kades di Riau Gelapkan Dana Desa Rp 1.4 Miliar

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Seorang kepala desa atau Kades di Riau gelapkan Dana Desa sebesar Rp 1.4 miliar, ia sekongkol dengan bendahara hingga mereka berdua terjerat pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau melimpahkan pekara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sungai Solok 2018 Kecamatan Kuala Kampar ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu terbagi dua berkas perkara yakni mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Solok Abdul Haris sebagai pengguna anggaran. Kemudian bekas bendahara desa atas nama Nurweli Repelita yang disangka ikut serta melakukan rasuah bersama kades.

Kedua tersangka, Abdul Haris dan Nurweli, dituding sebagai orang yang bertanggungjawab atas Dana Desa yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kedua tersangka saat ini masih kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, untuk mempermudah proses persidangan nanti," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, Jumat (20/12/2019).

Andre menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan pekan lalu, pengadilan Tipikor Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan persidangan. Dijadwalkan sidang perdana pada tanggal 31 Desember 2019 mendatang, tepat hari terakhir bekerja sebelum pergantian tahun.

Pihaknya telah mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyidangkan perkara rasuah ini.

Tim telah menuntaskan dakwaannya yang akan dibacakan pada sidang perdana kepada kedua tersangka yang berkasnya split atau berbeda.

Keduanya akan duduk di kursi pesakitan untuk menjelaskan raibnya dana desa sebesar Rp 1,4 Miliar lebih selama tahun 2017-2018.

"Tim sudah kita siapkan. Untuk sidang perdana agendanya hanya pembacaan dakwan saja. Sidang selanjutnya digelar Januari tahun 2020," tambah Andre Antonius.

Seperti diketahui, perkara ini awalnya disidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pelalawan beberapa bulan lalu. Setelah mencium adanya indikasi korupsi dalam penggunaan APBDes Sungai Solok selama dua tahun, polisi melakukan serangkaian penyidikan dan ditingkatkan ditingkatkan penyidikan.

Penyidik menetapkan bekas Kades Abdul Haris sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kemudian menyusul mantan bendara desa Nurweli ditetapkan sebagai tersangka dan dijeloskan ke sel tahanan.

Dari perhitungan kerugian negara yang timbulkan akibat korupsi dana desa tahun 2017-2018 ini mencapai Rp 1,4 Miliar lebih.